MUI Jombang Imbau Masyarakat Waspada Ormas Sesat

Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Cholil Dahlan. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, meminta masyarakat waspada dengan organisasi massa (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, organsasi tersebut sudah masuk ke kota santri Jombang. Bahkan keberadaannya sudah setahun lebih.

“Kami menghimbau agar masyarakat waspada terhadap pergerakan organisasi tersebut. Apalagi, Gafatar sering berganti nama. Namun, yang harus kita waspadai adalah ajarannya. Semisal, mengajarkan bahwa shalat itu tidak wajib. Makanya MUI Pusat juga sudah mengeluarkan fatwa sesat untuk organisasi Gafatar,” ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Rabu (13/1).

Baca Juga

Kyai Cholil menjelaskan, dalam menyebarkan ajarannya, Gafatar di Jombang terbilang piawai. Pasalnya, kegiatan mereka dibungkus dengan aksi sosial. Semisal donor darah, pelatihan kewirausahaan, penghijauan, serta kegiatan sosial lainnya. Dengan kegiatan sosial seperti itu, masyarakat terpengaruh dan dengan sukarela bergabung dengan organisasi tersebut.

Ironisnya, ketika seseorang sudah masuk itulah, ajaran sesat Gafatar mulai dihembuskan. “Seperti tidak mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul akhir zaman, dan juga shalat lima waktu hukumnya tidak wajib. Lebih parahnya lagi, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i,” paparnya.

Mewaspadai, lanjut Kyai Cholili, dengan cara masyarakat proaktif menanyakan siapa yang menyelenggarakan kegiatan jika diajak melakukan sesuatu. Karena meski kegiatan tersebut baik, belum tentu bertujuan baik. Apalagi jika yang menyelenggarakan kegiatan tersebut orang asing atau baru.

Tak hanya itu, Kyai Cholil juga menyebut titik-titik yang digunakan Gafatar Jombang atau organisasi sejenis sebagai basis. Diantaranya di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Kemudian di Denanyar dan Plandi, Jombang Kota. “Namun demikian, belum ada laporan bahwa warga Jombang menghilang. Kita terus melakukan pemantauan, serta berkordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) dan kepolisian,” ujar pengasuh PPDU (Pondok Pesantren Darul Ulum) Peterongan ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait