Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berikut Ketentuan dan Alasannya

Pemberitahuan Polres Jombang..(Istimewa). 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Pemerintah pusat telah melarang mudik Idul Fitri 1442  tahun 2021 ini. Larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Larangan mudik ini berlaku untuk semua daerah, termasuk di Kabupaten Jombang. Dan ini merupakan himbauan dari pemerintah pusat. Larangan mudik ini berlaku nanti tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto kepada KabarJombang.com, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga

Untuk ketentuan larangan mudik lebaran 2021, yakni masyarakat dihimbau tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang ditetapkan. Dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa hal, seperti angka penularan dan kematian meningkat akibat selesai libur panjang.

Kemudian, terjadinya peningkatan keterisian ruang perawatan (BOR) di rumah sakit usai libur panjang, dan pelaksanaan vaksinasi.

“Pihak-pihak yang dilarang mudik itu mulai dari TNI, ASN, Polri, seluruh masyarakat, karyawan swasta, dan pekerja mandiri,” ungkapnya.

Namun, larangan mudik tersebut terdapat pengecualian bagi pergerakan angkutan barang dan kepentingan dinas yang mendesak.

Hal ini juga berdasarkan himbauan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan ke luar daerah baik sebelum maupun sesudah batas waktu yang ditentukan.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dan dihimbau kepada masyarakat, sebelum maupun sesudah tanggal tersebut tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegas Muhadjir.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait