Lomba Mancing “Berbau” Judi, MUI Jombang Siapkan Fatwa

  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Fenomena lomba mancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Kabupaten Jombang menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat.

Seperti yang diungkapkan Soim (52), salah satu tokoh masyarakat Desa Banjardowo, Kec./Kabupaten Jombang. Menurutnya, pemenang lomba mancing tersebut mendapatkan hadiah sejumlah uang sesuai dengan jumlah pendaftar.

Baca Juga

“Misal ada 50 pendaftar dengan administrasi Rp 100 ribu tiap peserta. Pemenang dalam lomba tersebut mendapatkan hadiah dengan total uang dari jumlah peserta yang mengikuti lomba. Jadi yang didapat itu hadiah uang bukan ikan, ini kan sama dengan berjudi,” paparnya.

Karena lomba mancing ikan, lanjut Soim, harusnya hadiah yang didapat adalah ikan dari hasil lomba mancing tersebut. “Tapi disini justru pemenang lomba mendapatkan uang dan ikannya tidak boleh dibawa oleh si pemenang,” katanya.

Dia menyebutkan, selain di desanya, terdapat 3 kolam pancing di Kecamatan Jombang yang dijadikan jenis lomba yang sama. “Bila diteruskan, secara tidak langsung hal ini akan menjadi tempat ajang judi terselubung,” ujarnya.

Terkait fenomena tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan mengaku sudah mendengar keluhan dari beberapa tokoh masyarakat di Jombang. Menurutnya, masih ada beberapa penafsiran dalam konteks permasalahan tersebut.

“Kalau dilihat dari konteknya, lomba mancing hanya dijadikan sarana untuk memperoleh sesuatu. Dan ini masuk kategori Maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,” terangnya, Ahad (22/11/2015).

Diungkapkannya, hal tersebut juga sudah dibahas pada Komisi Fatwa. Dan saat ini, komisi fatwa sedang bertugas mengurutkan pemikiran berikut dalilnya. Dan sudah diproses serta menyusun hal itu secara ilmiah.

“Jika memang hal itu ada unsur judinya, maka kita akan keluarkan fatwa terkait persoalan tersebut. Setelah itu, kita akan merekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti terkait fatwa dari MUI. Karena MUI hanya bisa merekomendasi. Terkait tindakannya itu tugas pemerintah daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, MUI memiliki tata cara (akhlaq) sebelum mengeluarkan fatwa. Pertama, diusahakan fatwa itu dikeluarkan karena ada permintaan. Kedua, fatwa itu dikeluarkan demi kepentingan umat. “Jadi kita tidak boleh mengeluarkan fatwa dengan gegabah,” tegasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait