Kehidupan Warganya Diberitakan, Kades Dukuhklopo Diduga Intimidasi Wartawan

Wartawan KabarJombang.com didampingi Kapolsek Peterongan saat mengonfirmasi dugaan Kades Dukuhklopo mengintimidasi wartawan.
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Sikap tak sewajarnya, diterima wartawati KabarJombang.com saat mengonfirmasi Kepala Desa (Kades) Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Bahkan, dari tiga orang yakni kades bersama dua perangkatnya, satu di antaranya terkesan bergaya preman dan arogan.

Insiden dugaan adanya perilaku intimidasi terhadap wartawan ini terjadi pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, wartawati KabarJombang.com mengonfirmasi Kades Dukuhklopo, Syaiful Anam, terkait kehidupan sehari-hari Rifai (62) kakek yang hidup di dalam rumah tak laik yang berdiri di area makam desa setempat.

Baca Juga

Sebelumnya, kehidupan kakek berjenggot panjang menyambung dengan kumisnya itu dipublish KabarJombang.com berjudul “Hidup di Area Makam, Kakek di Dukuhklopo Jombang Bangun Rumah Pakai Tanah Liat” pada 9 Januari 2021.

“Saat saya mewawancarai, pak Rifai mengatakan rumahnya itu dibuatnya sendiri berbahan tanah liat dan itu pun tanah kuburan. Karena unik saya pun menjadikannya sebuah berita,” kata wartawati KabarJombang.com.

Berita itu pun ditulisnya, ia mengatakan sudah mencoba menghubungi Kepala Dusun (Kasun) Kapas melalui sambungan telepon. Niatannya sebagai berita susulan. Hanya saja, tidak ada respon. Bahkan, yang berbicara di seberang telepon, suara anak kecil yang mengaku anaknya.

“Tidak ada jawaban. Malah yang jawab mengaku anaknya, “ayahku gak enek, metu” (Ayah tidak ada, keluar). Karena tidak respon, ya saya tulis. Jadi nggak ,” ceritanya.

Dikatakannya, naskah berita itu pun tidak mengulas sesuatu yang menyudutkan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhklopo. Melainkan sesuatu yang dialami di kehidupan Rifai, apalagi terdapat keunikan membuat sendiri rumahnya berbahan tanah liat, bukan PC (campuran pasir dan semen).

“Berita itu, malah berkategori features. Tidak menyudutkan pihak desa,” sambungnya.

Pasca tayang di KabarJombang.com, ia kemudian ditelepon Kasun Kapas yang meminta menemui Kepada Desa (Kades) pada Senin (11/1/2020). Di balai desa, wartawati KabarJombang.com ditemui Kades Syaiful Anam, Kasun Kapas dan satu perangkat lain.

Di pertemuan itulah, terjadi insiden dugaan intimidasi kepada wartawan. Sang Kades beserta dua perangkat itu menuding, jika berita tersebut adalah hoaks alias tidak benar dan merasa keberatan dengan pemberitaan itu. Bahkan, beberapa kali oknum perangkat desa tersebut menujukkan sikap arogan, suaranya bernada tinggi.

“Sempat Kades meminta rekaman dan bukti yang saya punya. Namun tidak saya berikan. Sempat saya dengar ada suara salah satu orang bilang, Ow ini ta wartawannya, ayo digarap ae,” kata wartawati KabarJombang.com.

“Seolah saya ditawur, tiga lawan satu. Apalagi saya perempuan, saya pun menghubungi pihak redaksi KabarJombang.com. Di sinilah, saya merasa ada upaya pihak Pemdes Dukuhklopo membatasi ruang gerak wartawan untuk memberitakan. Padahal, berita itu tidak menyudutkan Pemdes,” sambugnnya.

Terpisah, Kades Saiful Anam saat dikonfirmasi adanya intimidasi pada wartawan, membantahnya. Ia berdalih memanggil wartawan tersebut gegara ditekan pihak keluaga Rifai. “Menurut perangkat saya, harusnya konfirmasi dulu,” dalihnya.

Ia juga mengelak kalau terjadi upaya intimidasi pada wartawan. Dan ia pun membenarkan sudah meminta video hasil rekaman wartawati KabarJombang.com. Ia pun menganggap hal tersebut selesai dan merupakan mis komunikasi.

“Tidak ada, hanya meluruskan berita itu saja. Memang saya meminta vidionya untuk data saja supaya kita tahu semua. Tapi persoalan ini sudah selesai ini, mis kominikasi saja,” jawabnya.

Sekedar diketahui, tugas wartawan dipayungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500.000.000.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait