Kasus Perizinan RSIA Nurhasanah Jombang, Pengamat: Segera Panggil Pengelola

RSIA Nurhasnah Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
RSIA Nurhasanah Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus mengelinding. Pengamat kebijakan publik, Achmad Sholikhin Ruslie mendesak pemerintah harus tegas menanggapi persoalan ini.

“Kalau masalah penutupan, saya fikir itu merupakan ultimum remedium jika sudah tidak bisa diajak bicara,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya ini kepada KabarJombang.com, Senin (26/4/2021).

Baca Juga

Sholikhin berharap agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang serta OPD terkait, segera memanggil pihak RSIA Nurhasanah Mojoagung.

“Menurut saya Dinkes dan OPD terkait perlu memanggil pihak-pihak pengelola yang izinya sudah mati atau belum mengurus perizinan daripada harus melakukan penutupan,” ungkapnya.

Menurut Sholikhin, persoalan ini tidak hanya terjadi pada RSIA Nurhasanah. Tetapi, masih juga terjadi di Klinik, RSIA atau rumah sakit lainnya yang ada di Kabupaten Jombang. Sehingga, dalam hal ini perlu adanya advokasi, bimbingan dan fasilitas agar tidak sampai terjadi penggunaan jasa pihak lain yang memperkeruh keadaan.

Dalam hal ini, pengelola rumah sakit juga harus diyakinkan bahwa mereka akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang tidak berbelit-belit, transparan dan akuntabel. Dan ini menjadi PR bagi OPD untuk semua berintrospeksi diri terkait kenapa sampai proses seperti ini ditangani calo atau pihak ketiga.

Selain itu, lanjut Sholikhin, jika merasa pihak rumah sakit yang menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain atau pihak yang tidak semestinya, serta komitmen yang disepakati tidak terpenuhi maka hal tersebut bisa dilakukan upaya hukum.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait