Jombang Kota Zona Merah, Polres Semprotkan Disinfektan di Dua Desa

Anggota Polres Jombang, saat melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Sengon dan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kecamatan Jombang Kota terkategori zona merah Covid-19, membuat Polres Jombang melakukan penyemprotan cairan disinfektan berskala besar di dua desa, yakni Desa Sengon dan Kepanjen.

Selain penyemprotan ke rumah warga dan fasilitas umum di dua desa tersebut, personel Polres Jombang melakukan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga setempat, menggunakan pengeras suara jenis megaphone.

Baca Juga

Kegiatan penyemprotan diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, didampingi Wakapolres Jombang Kompol Wahyu Pristha Utama.

Kapolres Boby mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan diharapkan mampu mengurangi angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga wilayah Jombang tidak ada lagi yang terkonfirmasi.

“Dengan dilakukan penyemprotan disinfektan, mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran virus Corona. Kami juga mengibau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah,” kata AKBP Boby Pa’ludin, Jumat (17/4/2020) kemarin

Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan, anggota Polres Jombang dilengkapi alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat, sarung tangan, sepatu boat penutup wajah (Face Shield), serta masker.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, bahwa wilayah tersebut penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Untuk itu, agar tetap berada di rumah. Semoga kita dalam keadaan sehat dan wabah ini cepat berlalu,” pungkas Boby Pa’ludin Tambunan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait