JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku belum menerima laporan terkait persoalan pabrik penggilingan limbah bulu ayam di Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan yang diduga melanggar Perda karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sampai hari ini belum ada laporan resmi ke kita. Pak camat Palndaan juga belum menyampaikan (persoalan pabrik penggilingan limbah bulu ayam),” kata Bupati, Senin (11/1/2021).
Ditegaskan Mundjidah, ia akan meninjau kembali izin pabrik penggilingan limbah bulu ayam tersebut.
“Jadi nanti kita akan telusuri kembali apakah izinnya sudah benar. Mulai dari IMB, lingkungan, itu nanti akan kita pelajari kembali,” tuturnya.
Selain itu Bupati Mundjidah juga akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan pabrik penggilingan limbah bulu ayam yang dikeluhkan masyarakat itu.
“Ya, nanti saya tidak perlu menunggu. Saya panggil saja nanti. Informasi-informasi dari masyarakat soal pabrik penggilingan bulu ayam akan kita tanggapi,” kata Mundjidah memungkasi.
Diketahui polemik pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang itu mencuat setelah masyarakat setempat rensah dengan keberadaan perusahaan tersebut karena menimbulkan bau yang menyesakkan pernafasan.
Ternyata dalam hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pabrik belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah). Selain itu pabrik juga belum belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta adanya dugaan pabrik memanipulasi data warga dalam surat pernyataan.
Meski diduga melanggar Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup paragraf 5 tentang AMDAL Pasal 17. Namun, Satpol PP Kabupaten Jombang sebagai aparat penegak Perda belum melakukan tindakan penutupan karena adanya dugaan beking penguasa dibalik izin perusahaan penggilingan limbah bulu ayam.