Terkait Kubangan Bekas Tambang yang Menewaskan Bocah, Kades Gebangbunder Plandaan Ungkap Fakta

Kepala Desa Gebangbunder, Basuki saat menunjukan titik tenggelamnya remaja beberapa waktu lalu di bekas galian tambang. (Istimewa).
  • Whatsapp

PLANDAAN, KabarJombang.com-Beberapa waktu lalu sebuah insiden tragis terjadi di Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terkait kubangan bekas tambang yang merenggut nyawa seorang remaja. Kepala Desa (Kades) Gebangbunder, Basuki, mengungkapkan fakta-fakta baru lokasi berbahaya tersebut saat ditemui di tempat kejadian, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Basuki, kubangan yang menyebabkan korban meninggal tersebut merupakan milik seorang warga Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan. Tambang tersebut sudah ada sejak sekitar 15 tahun lalu, di mana tanahnya digali untuk diambil pasirnya, namun tidak ada upaya reklamasi setelahnya.

Baca Juga

“Tambang ini milik Pak Taman dari Jatimlerek. Dulu tempat ini digunakan untuk menggali pasir. Namun setelah itu tidak ada upaya reklamasi. Sebelum saya menjabat Kades, lokasi ini sudah ada seperti itu,” jelas Basuki.

Luas lahan bekas tambang ini diperkirakan sekitar 5 hektare, terdiri dari jalan setapak, tiga kubangan seluas masing-masing 1,5 hektare, serta sebuah makam yang ada di dalamnya.

Basuki menjelaskan bahwa pengusaha tambang sengaja tidak melakukan reklamasi dengan alasan ingin menggunakan area tersebut untuk budidaya ikan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan ikan atau aktivitas budidaya di lokasi tersebut.

Meskipun lahan tersebut bukan miliknya, pihak Pemdes Gebangbunder tetap merasa bertanggung jawab atas keselamatan warga setempat. Kades Basuki menyatakan bahwa meskipun sudah melakukan berbagai imbauan agar warga tidak mendekati kubangan tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengambil tindakan di luar itu.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati area ini melalui papan-papan informasi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami hanya bisa melakukan himbauan karena itu sudah merupakan wilayah pribadi,” pungkas Basuki.

 

Berita Terkait