JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan, MSA (39) oknum pengurus salah satu pondok pesantren di kawasan Ploso Jombang, yang juga putra salah satu kiai kondang, Jawa Timur, terus menggelinding. Kepolisian Resort Jombang sendiri, terus bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan kepada para pelapor.
“Kami menghimbau, sebagai warga negara yang dijamin hak-hak hukumnya, kalau memang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan terhadap perbuatan pidana yang saat ini sedang kita tangani silahkan memberikan informasi kepada kami”, ujar Kapolres kepada sejumlah awak media.
Hal ini menurut Boby, lantaran diduga jumlah korban tidak hanya satu orang. Namun, mencapai lebih dari satu orang. Hanya saja, sejauh ini, Polres Jombang baru menerima satu laporan, korban berinisial NA asal Jawa Tengah.
Polres Jombang juga memastikan siap menjamin keamanan korban maupun saksi yang akan memberikan informasi apapun tentang kasus tersebut.
“Soal adanya dugaan intimidasi? kan ada lembaga perlindungan saksi dan korban, mereka dipastikan akan dilindungi oleh LSPK”, tegas dia.
Seperti diberitakan, NA Diketahui merupakan anak didik atau santri dari MSA. NA melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dia alami sekitar Bulan November lalu. Dimana peristiwa yang dia alami itu diduga terjadi sekitar tahun 2017 silam. NA merupakan santri di Pondok milik MSA.
Dalam menjalankan modusnya, MSA mengaku sebagai mursyid. Mursyid secara istilahnya (menurut kaum sufi) adalah mereka yang bertanggung jawab memimpin murid dan membimbing perjalanan rohani murid untuk sampai kepada Tuhan. Dengan bekal inilah, MSA, berhak menikahi wanita sesuai keinginan hatinya. Pengakuan tersebut terkuak dari sebuah surat yang beredar. Surat yang berisi tentang pengakuan wanita yang diduga merupakan korban NA ini memang belum tervalidasi. (baca : Skandal Dugaan Pencabulan Oknum Pengurus Ponpes Terhadap Santriwati di Jombang Beredar)
Disisi lain, kondisi NA sendiri sudah menunjukan perkembangan yang cukup signifikan. Baik dari segi fisik maupun rohani NA telah berangsur sehat. “Pelapor saat ini sudah di safe house, dia sangat nyaman dengan kegiatan sehari-hari,” terang salah satu pendamping NA kepada kelompok faktual media sabtu (7/12/2019).
Sejauh ini, Polres Jombang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perbuatan MSA ini.
MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul dilingkungan kerja atau pengawasannya. “Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun”, pungkas Boby.