JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, meminta pengolahan limbah telur di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, berhenti beroperasi sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menuturkan seusai melakukan verifikasi ke lapangan langsung, bahwa pengelolaan limbah telur di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak tidak sesuai dengan kaidah lingkungan.
“Pengelolaan limbah telur di Temuwulan, Perak ini belum berizin jadi harus berizin terlebih dahulu, karena banyak aspek yang harus diperhatikan mulai dari lingkungan hingga IMB-nya,” kata Ulum kepada kabarjombang.com, Selasa (24/8/2021).
Pihaknya menekankan, agar kepala desa Temuwulan selaku pemilik usaha pengolahan limbah telur untuk mengurus izin terlebih dahulu, dan menghentikan operasi sementara waktu.
Setelah itu kata Kadis Lingkungan Hidup Jombang yang baru menjabat ini akan dilakukan pendamping setelah izin telah terpenuhi.
“Verifikasi lapangan kemarin, kami mendorong agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum izin terpenuhi. Karena itu menyangkut zona peruntukannya seperti apa, tata ruangnya, setelah ada izin kami nanti lakukan pendamping,” kata Ulum menegaskan.
-
15 Agustus 2021, 15:32
Warga 2 Desa Keluhkan Bau Busuk Pengolahan Limbah Telur di Temuwulan Jombang
-
17 Agustus 2021, 13:22
Bau Busuk Pengolahan Limbah Telur Milik Oknum Kades Temuwulan Jombang, “Dilegalkan” Pemdes
-
23 Agustus 2021, 14:59
Pengolahan Limbah Telur di Temuwulan Tak Berizin, Satpol PP Jombang Tutup Mata
-
Dibaca Saat ini 24 Agustus 2021, 15:11
DLH Jombang: Tak Sesuai Kaidah Lingkungan, Pengolahan Limbah Telur Temuwulan Harus Ditutup
-
26 Agustus 2021, 16:09
Tetap Beroperasi, Pengolahan Limbah Telur Busuk di Temuwulan Jombang Bakal Ditutup
-
6 September 2021, 13:52
Satpol PP Jombang ‘Dipermainkan’ Pemilik Pengolahan Limbah Telur