Dewan: Kades Cangkringrandu Harusnya Mengundurkan Diri

Beberapa poster bertulis tuntutan Kades Sumarto dicopot, ditempel di dinding toko depan Kantor Desa Cangkringrandu. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Peristiwa penggerebekan Sumarto, Kepala Desa (Kades) Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, di salah satu hotel di jalan Cempaka Desa Kepuhkembung, Kecamatan Peterongan, bersama warganya sendiri yakni Wiwik (43) yang diduga pasangan Kades saat berdua di dalam hotel tersebut, mendapat tanggapan dari kalangan dewan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Cakup Ismono menyarankan agar Kades Sumarto non-aktif dari jabatannya sambil menunggu proses hukum selesai. Namun, lanjut Cakup, jika hasil musyawarah antara Camat, Kapolsek Perak, dan BPD setempat mengarah ke pencopotan, maka bupati tinggal menindaklanjuti.

Baca Juga

Sementara Irwan Prakoso, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menilai, seharusnya Kades Sumarto sendiri yang mengundurkan diri, karena sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukannya. Apalagi saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

“Harusnya dia sendiri yang mengundurkan diri kalau sudah menjadi tersangka, dengan mengacu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya, Jum’at (25/3/2015) melalui ponselnya.

Dengan sikap legowo mundur, lanjut Irwan Prakoso, maka Kades tersebut akan berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang membelitnya. “Dengan begitu proses hukum yang dijalani akan berjalan lancar, tanpa ada beban tugas di Pemdes,” kata politisi PAN ini. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait