Belum Kantongi Izin, Tower BTS Protelindo di Desa Denanyar Disegel Satpol PP

Caption : Petugas Satpol PP saat menyegel tower BTS Protelindo di Desa Denanyar, Jombang, Jumat (14/1/2022). KabarJombang/Slamet/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tower BTS Protelindo yang berdiri di dekat pemukiman warga di tanah kas Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota, disegel Satpol PP kabupaten jombang karena belum mengantongi izin, Jumat (14/1/2022).

“iya kami melakukan penyegelan tower tersebut karena belum mengantongi izin, kalu izinnya sudah ada, baru segel kita buka kembali,” ujar Didit Budi Santoso, Kabid penegakan Perda Satpol PP kabupaten Jombang, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga

Penyegelan itu dilakukan karena pihak tower Protelindo belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan, untuk Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sudah ada.

Dengan adanya penyegelan ini, secara otomatis tidak boleh ada kegiatan pembangunan atau pengerjaan, sampai izin tersebut keluar.

“dari informasi yang kami dapat, izin PGB masih dalam proses. Namun, biarpun masih dalam proses itu artinya tower ini belum mengatongi izin dan harus berheti sementara,” imbuhnya.

Kepala Dusun Denayar Selatan, Yeyen menyangkal hal tersebut. Ia mengatakan bahwa semua izin tower sudah ada dan sudah ditandatangani oleh kepala Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk radius 50 meter itu tidak harus minta tandatangan warga karena tidak ada dampak ke warga, jadi tidak perlu tandatangan warga. Jadi tidak ada persolan terkait pendirian tower tersebut. Kata protelindo kalau radius 50 meter tidak harus sosalisasi ke warga maupun tandatangan warga, lebih jelasnya langsung hubungi pak Eko broker pengadaan tanah tersebut dan sekaligus yang mengurusi izin,” kata Yeyen.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari saat di konfirmasi terkait tower tersebut mengatakan, tower yang berada di Denayar tersebut untuk Izin Penmanfatan Ruang (IPR) sudah ada. Sedangkan izin PGB merupakan kewenangan Dinas PUPR.

“tower yang berada di Denayar untuk Izin Penmanfatan Ruang (IPR) sudah ada, sedangkan izin yang lain bisa dicek ke dinas yang berkaitan seperti Gantinya IMB yaitu PGB itu kewenangan Dinas PUPR yang meberikan Rekom. Silahkan kesana. Yang jelas kami saat ini Baru menerbitkan Izin Pemanfatan Ruang (IPR) itu saja,” jelas Kepala DPMPTSP Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait