MOJOWARNO, KabarJombang.com – Mengantisipasi terjadinya kericuhan, pementasan hiburan kesenian jaranan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang masih belum diizinkan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan bahwa berdasarkan himbauan Kamtibmas seluruh kegiatan masyarakat yang bersifat umum, diharuskan untuk memiliki suara izin dari kepolisian terlebih dahulu.
“Melanjutkan himbauan Kamtibmas, mohon kepada setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat perizinan dari kepolisian setempat. Jadi pada intinya harus izin terlebih dahulu,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Kamis (30/9/2021).
Hal itu dipertegas Yogas, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran atau perkelahian pada saat atau usai kegiatan yang bersifat membahayakan tersebut. Dengan itu dirinya berupaya masyarakat Jombang, tentunya wilayah Kecamatan Mojowarno bisa memahami aturan yang dimaksud.
“Benar ini ditegaskan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan, seperti tawuran dan segala macam. Maka dari itu saya berharap masyarakat bisa mematuhinya,” tandasnya.
Kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jombang sudah jadi level 1, ia menjelaskan bahwa masyarakat masih tidak diperkenankan untuk gelar acara pertunjukan seni jaranan. Karena jika dipertimbangkan akan berpotensi terjadinya konflik tawuran.
“Khusus hiburan kesenian jaranan untuk sementara tidak diperkenankan. Karena mengingat situasi masih pandemi berpotensi kerumunan serta pertimbangan keamanan dan ketertiban potensi terjadinya konflik tawuran atau pengeroyokan,” katanya.
Sementara pihaknya tetap berupaya, kendati Jombang sudah level 1 diharapkan masyarakat masih tetap mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Namun jika masih terdapat yang bermain hakim sendiri, Yogas mengingatkan akan terjerat pasal 170 subsider 351 KUHP.
“Saya harap masyarakat tetap mematuhi aturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Stop main hakim sendiri, karena bisa dijerat pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.