KABAR JOMBANG – Muktamirin bisa bernafas lega karena tata tertib Muktamar NU ke-33 berhasil diselesaikan, Senin (3/8/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, panitia bersama Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri (Gus Mus) melakukan loby dengan seluruh Rois Syuriyah PWNU, di Pendopo Kabupaten Jombang sejak mulai Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 siang.
Hasilnya, seperti dibacakan KH Mustofa Bisri, “Apabila ada pasal yg tidak dapat diputuskan melalui musyawarah, akan dilakukan pemungutan suara oleh Rois Syuriah ditingkat cabang maupun wilayah,” kata Gus Mus dengan isakan tangis.
Ditegaskan lagi oleh Pimpinan Sidang, apa yang telah disampaikan Gus Mus tersebut secara otomatis pasal 19 tata tertib yang isinya pemilihan Rais Aam melalui mekanisme AHWA, dihapus, “Apa yang disampaikan Rais Aam kita setujui mengantikan pasal 19,” kata Slamet. Muktamirin pun langsung menyaut setuju.
Demikian dengan tata tertib Pasal 20 yang akan menunggu hasil komisi organisasi. Pasal penutup disetujui pimpinan sidang dengan langsung mengetuk palu tanda selesai pembahasan tatib.
Reporter: Abah Rani