JOMBANG, KabarJombang.com-Fakta mengejutkan datang dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang.
Selain jumlahnya kasusnya cukup banyak selama pandemi Covid-19 ini, juga perceraian itu didominasi gugat cerai. Artinya, istri mengajukan gugatan cerai kepada suami.
Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang, H Ahmad Thoha mengungkapkan, pihaknya selama tiga bulan, April hingga Mei 2020, menerima 424 pengajuan perceraian.
Dari jumlah itu, cerai gugat yang lebih dominan, jumlahnya bahkan dua kali lipat dari cerai talak (sumai mencerai istri).
“Dari total jumlah 424 perkara tadi, 299 merupakan cerai gugat. Selebihnya, 125 perkara merupakan cerai talak,” terang Ahmad Thoha, Jumat (4/7/2020).
Dalam pandangannya, fenomena ini menunjukkan perempuan sekarang lebih melek hukum.
“Jadi, jika hak-haknya tidak dipenuhi, misalnya hak istri atas nafkah suami, mereka menempuh jalur hukum di pengadilan,” katanya.
Terkait penyebab perceraian, menurut Ahmad Thoha, faktornya antara lain perselisihan, pertengkaran terus-menerus, serta faktor ekonomi
“Data PA Jombang, di bulan Mei secara kumulatif ada 149 perkara yang sudah diputus. Di antaranya 143 perkara karena faktor perselisihan terus menerus dan 5 perkara karena faktor ekonomi,” bebernya.