1.128 Polisi Jalani Tes Urine, Jika Positif Narkoba Disanksi Pidana

Anggota polisi saat menjalani tes urine di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak 1.128 anggota Kepolisian Resor (Polres) Jombang, menjalani pemeriksaan tes urine mendadak di halaman Mapolres Jombang, Jumat (03/5/2016) pagi.

Tes urine tersebut dilakukan, untuk mengetahui tingkat kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah kemungkinan masuknya Narkoba ke dalam anggota kepolisian Jombang.

Baca Juga

Tak hanya anggota, dari pantauan di lokasi, satu persatu personil dari jajaran Perwira yang ada di Polres Jombang, juga diwajibkan menjalani tes urine yang dilakukan di dalam gedung Graha Banyangkara Polres Jombang itu.

“Kita semua wajib ikut dalam tes urin ini. Termasuk saya sebagai Kapolres Jombang,” ujar AKBP Agung Marlianto.

Selain itu, menurut orang nomor satu di Kepolisian Jombang ini, hal tersebut dilakukan juga sebagai awal memasuki bulan suci Ramadlan. Sebagai bentuk bahwa anggota polisi juga wajib bersih dari Narkoba. “Ini juga untuk menyambut Ramadhan agar seluruh personil Polres Jombang bebas dari narkoba, sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk,” ujarnya usai menjalani tes urine.

Meski begitu, jika pihaknya menemukan anggotanya yang positif mengunakan narkoba, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian. Tak hanya itu, sanksi berat akan diberikan kepada para perwira jika terbukti positif menggunakan narkoba.

“Hingga saat ini dari seratus personil jajaran perwira menengah dan pejabat utama yang ada di Polres Jombang dan sudah melakukan tes urine tersebut. Namun, hasilnya masih negatif. Dan jika memang ada anggota yang positif menggunakan narkoba kita akan proses anggota tersebut dengan pembinaan dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk jajaran pejabat utama, lanjut Agung, pihaknya sudah menyiapkan surat pernyataan untuk ditandatangani. Jika memang terbukti menggunakan narkoba, maka mereka siap untuk diproses sesuai dengan kode etik yang berlaku dan diproses secara pidana. “Jadi kita sudah siapkan surat tersebut sebagai bentuk ketegasan kepada anggota,” katanya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait