Dewan Pers di Jombang; Wartawan Punya Peran Penting terkait Perlindungan Anak

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Hari kedua Workshop Jurnalisme PWI Jombang, yang digelar di Green Red Hotel Syariah, Sabtu (18/6/2022), mendatangkan nara sumber dari Komisioner Dewan Pers A. Sapto Anggoro.

Saat memberi materi, Sapto menyatakan, sebagai wujud perspektif perlindungan Anak dan Perempuan, wartawan mempunyai peranan yang penting dalam menyajikan berita ramah anak dan peduli terhadap perempuan korban kekerasan.

Baca Juga

“Sebagaimana UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 72 (1), bahwa Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok,” terangnya.

Maka, peran media massa, lanjut Sapto, sebagaimana pasal 72 ayat 2, media massa melakukan penyerbarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sapto juga menyinggung akan pentingnya wartawan harus memahami semua aturan yang mendukung upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan.

“Dengan memahami aturan-aturan, diharapkan wartawan memiliki empati yang tinggi terhadap anak dan perempuan korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” paparnya.

Hal penting selalu dipesankan Sapto dalam menjalankan tugas, agar wartawwan selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, di antaranya dalam Pasal 4 wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

“Penafsiran sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan, kemudian cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis berupa foto, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait