KABUH, KabarJombang.com – Warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang merasa kecewa dengan kinerja Kepala Desa setempat. Karena, Kepala Desa sering tidak hadir di kantor desa.
Menurut salah seorang warga, berinisial SD menuturkan jika Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang sangat sulit ditemui.
Warga pun sangat kecewa dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di kantor desa.
“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, semua tanda tangan diserahkan ke perangkat desa. Seperti mengurus surat-surat yang tanda tangan Kepala Dusun,” kata warga, Jumat (11/11/2022).
Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, mangkirnya kepala desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang sudah bukan rahasia lagi.
Sejak menjabat tahun 2019 lalu, hingga saat ini Kades Banjardowo yang diketahui berinisial RF diduga sering tidak hadir di kantor. Bahkan, dalam satu bulan hanya beberapa kali “menyambangi” kantor desa.
“Sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tau kalau pak Kades jarang masuk kantor,” kata salah seorang tokoh masyarakat berinisial M, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sepengetahuan M, dalam satu bulan Kades hanya masuk satu atau dua kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan bahkan tahunan.
“Wah kalau berapa lama, sejak jadi jarang masuk satu bulan masuk 1 atau 2 kali saja,” ungkapnya menambahkan.
Terpisah, salah satu perangkat desa mengatakan jika memang Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang jarang masuk ke kantor. Lantaran, ada kesibukan di luar.
“Ya ngantor, kan ada kesibukan di luar kantor. Paling datang sebentar ke kantor terus pulang, seperti pak Kades lainnya,” tutur perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rahardian Firmansyah belum membalas pesan WhatsApp serta tidak menjawab telepon KabarJombang.com hingga Jumat (11/11/2022) pukul 15.22 WIB.
Diketahui, Kades Banjardowo, Kabuh, juga pernah diduga menyelewengkan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 50 juta tahun 2020 dan anggaran BLT sebesar Rp 91 juta. Namun, hal itu dibantah oleh pihak Pemerintah Desa.