Dinilai Salahi Perda, Satpol PP Bakal Tertibkan Iklan Poster Liar di Pohon

Poster atau banner kecil dipasang di pohon di tepi jalan raya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul kritikan ketua komunitas pecinta lingkungan Santri Jogo Kali (SJK), Fatkhur Rohman, terkait maraknya poster liar yang dipasang di pohoh di wilayah Kabupaten Jombang, Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang segera akan melakukan penertiban.

Kabid Ketertiban Umun Satpol PP, Haris Aminudin, menegaskan, pihaknya memastikan akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat.

Baca Juga

“Ya segera kita akan lakukan penertiban, karena tidak berizin dan melanggar perda,” katanya pada KabarJombang.com, Jum’at (7/2/2020).

Dia mengatakan, nampaknya para pemasang poster liar itu belum menyadarai bahwa tindakan itu tidak dizinkan dan melanggar aturan.

“Kita akan sisir area yang masih banyak poster liar dan baner, mungkin besok akan kita mulai,” ungkapnya.

Menurut Haris, poster atau banner liar yang berdiri di sepanjang jalan di Jombang termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2010 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf G.

“Bunyinya sudah jelas, menempelkan dan atau memaku reklame, selebaran, poster, slogan, stiker, pamflet, kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, telepon umum, pipa-pipa air dan pohon di tepi jalan, taman alun-alun, lapangan, gedung olahraga, ruang terbuka hijau, jalur hijau,” jelasnya.

Dia memastikan, nantinya jika ada poster yang ketahuan pemiliknya, akan ditegur dan diberi diperingatkan. “Pastinya kita peringatkan dulu kalau hal itu tidak diizinkan,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait