KABARJOMBANG.COM – Perayaan Valentine yang lazim dilakukan sepasang kekasih setriap tanggal 14 Februari, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menyatakan bahwa MUI memfatwa perayaan valentine itu “Haram”.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan, Senin (13/2/2017). Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Peterongan ini mengungkapkan, bahwa perayaan valentine tersebut lebih cenderung dirayakan dengan cara-cara yang mengarah pada perbuatan maksiat. Sehingga, hal tersebut membuat perayaan yang identik dengan coklat dan bunga itu diharamkan oleh MUI Pusat.
Selain itu, Valentine merupakan budaya barat, sehingga kurang mempertimbangkan norma-norma susila yang ada pada budaya timur. “Jadi, MUI sudah memberikan fatwa bahwa perayaan valentine itu diharamkan. Sebab, di dalam perayaan tersebut, lebih cenderung dirayakan dengan cara yang mengarah pada kemaksiatan,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, MUI Pusat dan Kabupaten Jombang, sudah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak merayakan Valentine. Ini disampaikan pihaknya kepada tokoh-tokoh masyarakat saat melakukan ceramah, agar juga menyampaikan ihwal larangan Perayaan Valentine. “Kita memang belum menyampaikan secara tertulis. Namun, akan terus kita lakukan sosialisasi,” terang Kyai Kholil.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah menyampaikan larangan tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang secara lisan, agar bisa ditindak lanjuti dalam pencegahannya. Sebab menurutnya, ini juga bagian dari menjaga agar budaya bangsa tidak terpengaruh budaya asing. “Selain itu, ini juga bagian dari dakwah,” pungkasnya. (aan)