Harga Gabah Super Murah Saat Panen, Sebuah Teror Mengerikan untuk Petani Kita

  • Whatsapp

Oleh : H Nurkholis Ghufron

Mukaddimah
Musim panen rentang waktu Maret 2016, kita dikejutkan dengan keputusan pemerintah yang mematok harga gabah Rp 3.300 per kilogram. Keputusan pemerintah yang menurunkan harga gabah dari sebelumnya ini memicu efek domino yang cukup mengerikan di petani padi.

Baca Juga

Beras yang sebelumnya Rp 9.000 per kilogram di tingkat distributor dan menjadi Rp 9.500 per kilogram di tingkat eceran pada saat musim panen bulan Maret 2016 tiba dengan cepat melorot seperti konstraksi ke level harga Rp 6.700 per kg atau turun Rp 2.300 di tingkat distributor dan Rp 7.500 di tingkat eceran, atau terjadi penurunan 34 persen.

Dengan kata lain, petani padi harus merogoh kocek 34 persen lebih mahal ketika membeli dari toko dibandingkan dengan beras yang dibeli oleh pihak lain ketika padi yang mereka tanam dipanen.

Saya bukan ekonom yang secara akurat dan mendetil mengerti akan arti angka-angka ekonomi dan dampaknya terhadap denyut nadi ekonomi secara makro. Namun yang saya lihat adalah kenyataan di lapangan yang cukup memprihatinkan, ketika para petani tidak bisa menjual hasil panennya karena para tengkulak pada musim panen ini tidak mendapatkan pinjaman cash dari atasan mereka yang biasa menyetor ke Bulog (perlu verifikasi kebenarannya ). Dalam artian lain, ada pertanyaan yang fundamental disini, apakah Bulog memang sengaja tidak mempersiapkan diri untuk membeli gabah dari petani, atau memang Bulog tahun ini tidak diberi kucuran dana yang cukup untuk memainkan perannya dalam menyerap gabah petani ketika musim panen tiba, sehingga keseimbangan antara supply dan demand dapat dijaga atau kemungkinan terburuk Bulog tidak punya uang?? Mana yang benar ??.

Kejadian ini diperparah dengan adanya kabar bahwa terjadi penumpukan beras impor dari luar negeri di pelabuhan. Entah pelabuhan mana, namun kabar semacam ini telah menimbulkan efek psikologis yang berdampak memperparah hancurnya harga gabah di lapangan.

Jika ketiga unsur diatas mulai dari penetapan harga gabah menjadi Rp 3.300 per kg, Bulog tidak membeli gabah maupun beras dari petani dan terakhir penumpukan beras impor di pelabuhan, di luar tiga unsur diatas valid atau tidak. Ketiga unsur diatas telah dengan sengaja meyakinkan merugikan petani padi. Harga gabah untuk Rp 3.300 telah menjadikan petani menerima pemasukan kotor jauh lebih sedikit dari pada ongkos-ongkos yang telah mereka keluarkan untuk menanam padi sampai memanen dengan variable ongkos yang semua telah naik sejak beberapa tahun yang lalu.

Meninjau penetapan harga gabah tahun ini yang resmi Rp 3.300 per kg, jauh lebih rendah dari pada musim panen raya tahun lalu yang masih berada di kisaran Rp 4.100 untuk gabah kering stabil, yang tentu saja perlu dipertanyakan kenapa harga gabah malah diturunkan ketika kenaikan harga beberapa kebutuhan kebutuhan pokok dari tahun lalu, semisal gula yang sekarang mencapai Rp 12.500 padahal tahun lalu hanya Rp11.000-an, daging ayam di kisaran Rp 30.000 yang tahun lalu hanya Rp20.000-an. Jelas penetapan harga gabah telah melalui proses yang panjang sebelum keluar angka tersebut, maka tidak ada istilah kebetulan atau salah perhitungan. Maka apa yang sebenarnya terjadi di balik penetapan yang under value ini??.

Ketiga unsur tadi, jika diuji dengan nilai-nilai Islam, setidaknya inilah kritikan yang saya ajukan kepada pemerintah dalam kepemimpinan Bpk. Joko Widodo (Jokowi) :

Penetapan Harga Harus Menguntungkan Semua Pihak
Dalam salah satu sumber hukum Islam (Hadits), terdapat setidaknya satu hadits yang mencatat percakapan para sahabat Rasulullah dengan beliau. Para sahabat tersebut berinisiatif meminta otoritas pemerintahan Islam pada waktu itu untuk turun tangan menurunkan harga barang yang menggila pada waktu itu, karena ada ketimpangan antara supply yang rendah dengan demand yang minimal konstan. Harapannya adalah dengan penetapan sepihak dari otoritas, maka harga di pasar akan tunduk kepada keputusan tersebut dan masyarakat Madinah tidak terbebani dengan kenaikan ini.

Mereka berkata; “Ya Rasulalllah SAW. harga barang barang telah naik karena itu tetapkanlah harga bagi kami..!”.

Jawaban Rasulullah SAW sungguh di luar harapan mereka; “Sesungguhnya Allah lah yang menetapkan harga-harga yang menahan dan melepaskan, yang memberi rizqi dan aku mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang menuntut lantaran kezaliman pada jiwa dan harta”. (Bulughul Marom, hadits nomor 790 bab Kitabul Buyu’)

Jawaban beliau ini menisbatkan bahwa penentu yang sebenarnya dibalik terbentuknya harga harga adalah Allah SWT lewat barang yang tersedia dan permintaan yang timbul sehingga kombinasi komplek ini menentukan harga di pasaran. Kemudian pada setengah paragraph diatas, beliau mengisyaratkan dengan adanya penentuan harga secara sepihak, maka potensi mendzalimi salah satu pihak yang dalam hal ini bisa merugikan pedagang karena dengan langkanya barang mereka harus membeli dengan harga yang lebih tinggi demi memperoleh barang tersebut.

Jadi, sangat tidak bijaksana untuk menentukan harga secara sepihak tanpa melakukan pengamatan terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan dari pelaku pasar.
Dalam konteks harga gabah ini, pemerintah melalui Menteri terkait bisa dikategorikan mendzalimi petani padi karena menetapkan harga gabah jauh lebih rendah dari variable ongkos-ongkos tanam.

Penentuan harga gabah ini, jika mengaca dari Hadits diatas, otoritas yang berwenang telah dengan semena-mena dan sengaja menetapkan harga yang menimbulkan kerugian di pihak petani yang membuka terjemahan suatu aksi yang merupakan konspirasi Negara termanajemen yang meneror jiwa para petani dan harta mereka.

Sebaliknya, penetapan harga gabah over value misalnya, ditentukan dengan harga jauh dari pasar, taruhlah pada angka Rp 10.000 per kg juga tidak diperbolehkan, karena ini berpotensi merugikan konsumen atau masyarakat luas jika setelah diproses menjadi beras beserta ongkos-ongkos akan menjadi kisaran Rp 12.000 per kg yang bisa membebani keuangan masyarakat secara luas dan komprehensif.

Alhasil, jika harus ditetapkan pemerintah, harga gabah yang ideal adalah yang memihak petani dan masyarakat secara umum untuk jangka waktu sampai panen berikutnya.

Penyerapan Gabah dengan Metode Nabi Yusuf
Nabi Yusuf as ketika menjabat sebagai Menteri Perbendaharaan Negara Mesir dibawah pemerintahan Firaun, memanage hasil tani rakyat Mesir untuk disimpan dalam lumbung-lumbung pemerintahan. Pemerintah membeli hasil tani dari rakyat Mesir dengan harga yang pantas ketika musim panen sebanyak-banyaknya, karna menurut perkiraan atau ramalan akan terjadi paceklik panjang selama tujuh musim dan hanya menyisakan sekitar 30 % atau kurang dari itu hasil panen untuk disimpan sebagai konsumsi sehari-hari.

Ketika lumbung pemerintah sudah tak mampu lagi, pengumuman disiarkan ke seantero negeri kepada seluruh rakyat agar melakukan hal yang sama demi maksimalisasi hasil tani. Sehingga penyerapan hasil panen petani juga dilakukan oleh privat atau individu yang mampu melakukannya. Hal ini mengakibatkan stok yang ada di lumbung yang menumpuk selama 7 musim tidak dihitung bahwa itu supply terlalu besar terhadap demand sehingga harga berpotensi jatuh. Tapi hasil tani yang telah distok itu dihitung sebagai demand atau permintaan pasar yang menciptakan secara langsung keseimbangan terhadap supply. Walaupun melimpah ruah pada 7 musim sebelum paceklik, tapi harga tetap terkontrol.

Ketika musim paceklik yang diramalkan itu tiba, lumbung pemerintah demi mengerem laju harga yang mulai merangkak naik dengan secara terukur membuka kran stok hasil panen yang telah dikumpulkan, agar siapapun masyarakat Mesir dan sekitarnya yang tidak mempunyai lagi persediaan pangan bisa membeli dari pemerintah dengan harga terkontrol dan yang membeli di lumbung non pemerintah juga tidak terlalu mahal.

Metode penyerapan hasil panen ala Nabi Yusuf ini terbukti sangat ampuh mengawal harga dari musim panen yang melimpah sampai musim paceklik yang langka barang, sehingga tidak ada satu komponen dari masyarakat yang terdzalimi. Malah semua pihak terbantu ketika paceklik, dimana semua komponen yang tadinya menjadi bagian dari produksi maupun distributor berubah menjadi konsumen pada saat barang menjadi langka.

Pemerintah Indonesia dalam pemerintahan Jokowi-JK pada musim panen Maret 2016 ini belum melakukan hal ini hanya ketika barang melimpah. Seyogyanya kedepan, pemerintah memperbanyak agen pembelian beras yang tidak terbatas kepada “orang-orang tertentu”, jika tidak saya katakan etnis tertentu, yang menyuplai hasil pertanian. Hal ini bisa menciptakan iklim yang lebih sehat dari pada harus menganak-emaskan orang-orang tertentu –yang saya sebutkan dengan tanda kutip diatas, sehingga proses pembelian gabah atau beras dari petani bisa lebih kompetitif alias tidak terlalu under value.

Kemudian dari pada itu, membiarkan beras impor masuk ketika panen, apapun alasannya telah ikut merugikan petani padi yang notabene adalah anak bangsa yang harus dilindungi dan wajib mendapatkan perlindungan dari Negara. Jika saja impor ini adalah karena konsekwensi perjanjian dengan negara lain, maka perlu langkah-langkah yang darurat demi meredam dampak psikologis yang bisa memperparah harga gabah di tingkat petani tanpa mencederai perjanjian dengan negara lain. Semisal dengan menyembunyikan beras ini pada lumbung-lumbung negara dengan mencari pendanaan untuk sementara waktu untuk menghindari ekspose publik.

Penutup
Sebelum ilmu ekonomi menjadi disiplin tersendiri, ulama Islam telah merumuskan dalam Ushul Fiqh yakni suatu disiplin ilmu yang berisi formula-formula pengambilan keputusan Fiqh, sampai saat ini suatu formulasi atau kaidah yang sekarang dipakai dalam disiplin ilmu ekonomi.

Salah satu kaidah ushul fiqh yang menjelaskan hubungan antara kuantitas stok dan harga adalah : Kullu syai in idza kastura rokhusho (Segala sesuatu yang kuantitasnya bertambah maka harganya akan murah).

Sebenarnya, bentuk formulasi ini sangat basic dan sederhana, tapi dari pondasi yang simple ini telah melahirkan banyak definisi di dalam ilmu ekonomi modern. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika formula ini tak kunjung ditemukan maka ilmu ekonomi sekarang lahir dalam keadaan cacat alias tak sempurna.

Kalau seandainya keberadaan gabah dari petani itu meluber dalam waktu yang tidak kita ketahui, maka bisa jadi wajar harga gabah akan menjadi semurah ini. Tapi jika melubernya stok gabah dapat diketahui seperti sekarang ini maka alasan untuk melarikan diri dari masalah ini adalah suatu cacat dari pemerintahan sekarang ini.

Maka mau tidak mau, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi-JK harus segera menyeleseikan masalah harga gabah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. (*)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait