Pjs Kades Kedungbetik Jombang Ditengarai Melebihi Masa Tugas, Dewan Minta Audit Inspektorat

Caption : Proses hearing komisi A DPRD Jombang membahas KDAW Desa Kedungbetik./Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Selain KDAW (Kepala Desa Antar Waktu) Desa Kedungbetik belum terlaksana, Pjs Kades setempat ditengarai telah melebih batas tugasnya. Untuk itu, Komisi A DPRD Jombang meminta agar dilakukan audit oleh Inspektorat.

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki mengatakan, akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan atas kinerja Pjs Kades Kedungbetik saat ini, yakni Said Mahsyar.

Baca Juga

“Rekomendasi tegas agar untuk melakukan audit tentang keuangan oleh Inspektorat, audit tentang keuangan, Siltap, juga termasuk audit uang keluar masuk di Desa Kedungbetik,” kata Andik, Rabu (6/7/2022).

Andik menegaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat bahwa Pjs Kades Kedungbetik telah menggunakan anggaran melebihi waktu yang ditentukan.

“Maka dari itu saya suruh audit, karena dia menggunakan anggaran sudah lebih dari batas semestinya. Sehingga dapat ditentukan salah benarnya di Inspektorat,” tegasnya.

Menyambung hal tersebut, Kabag Hukum Abdul Madjid Nindyaagung mengungkapkan jika terbukti menyalahi aturan yang ada sehingga dapat disebut cacat hukum, ia tidak lantas menyebut itu hal salah, namun dikembalikan pada aturan sebagaimana mestinya.

“Di SK penetapan memang bunyinya Pjs itu bekerja sampai dengan adanya Kades definitif, cuma masalahnya lebih dari 6 bulan, ini yang menjadi permasalahan. Kalau kami katakan nanti ini tidak benar atau tidak,  dikembalikan ke aturannya yang ke 6 bulan tadi, saya tidak berani menegaskan,” ungkapnya.

Nindyagung mengatakan bahwa ketentuan tersebut secara runut ada di Pasal 59 Perbup No. 23 Tanun 2021.

“Jelas kalau masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati bisa menunjuk dari PNS. Mereka bekerja sampai ada Kades definitif. KDAW sendiri maksimal 6 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fenomena yang sebagian terjadi di Jombang, Pjs menjalankan tugasnya melebihi batas waktu dan harusnya mendapat perhatian OPD terkait.

“Mungkin selama ini banyak yang lebih dari 6 bulan sehingga ini menjadi evaluasi. Kalau lebih dari 6 bulan harusnya ada warning dari OPD terkait agar Pjs dapat menuntaskan KDAW,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait