Oleh: Arum Mahdavikia
Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Gajah Mada
Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18 Tahun 2021), pada pasal 96 ayat (1) bunyi : “Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlaku Peraturan Pemerintah ini”.
Pada Pasal 96 ayat (2) PP 18 Tahun 2021 berbunyi
“Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran tanah”.
PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah, pada pasal 76A menegaskan berkaitan dengan berlakunya alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang berbunyi:
“Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak PP 18 Tahun 2021 berlaku”.
Perorangan yang memiliki alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan permohonan hak. Pendaftaran tanah dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak. Pendaftaran tanah memiliki tujuan sebagaimana pasal 19 UUPA.
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran tanah menurut pengertian yang terdapat Pasal 1 PP 24 1997 memberikan pengertian sebagai berikut:
“Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak nya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebeninya.”
Dalam hal ini memiliki dapat melakukan permohonan pengakuan hak atas tanah sebagaimana pasal 76A ayat (4) sebagai berikut
Permohonan Pengakuan hak dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari permohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana dengan membuat pernyataan sebagai berikut:
Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan tanah negara.
Tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut. Surat pernyataan disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut.
Surat Pernyataan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata. Penguasaan tanah dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah.
Tidak terdapat keberatan dari pihak atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa
Penguasaan tanah dilakukan dengan itikad baik dan secaa terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah
Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa.
Tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan suatu utang
Bukan merupakan aset pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tidak berada dalam kawasan hutan.
Apabila yang sampai jangka waktu 5 (lima) tahun tidak melakukan permohonan pengakuan hak atas tanah, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, status tanah tersebut tetap menjadi tanah bekas milik adat sebagaimana Pasal 76A. Dengan demikian masyarakat yang belum melakukan permohonan hak dapat melakukan permohonan hak dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.