Terkait Penggilingan Bulu Ayam Plandaan, Direktur Ecoton Bersuara

Direktur Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) Prigi, Arisandi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Akibat limbah udara pabrik penggilingan bulu ayam di Desa Bangri, Kecamatan Plandaan, Jombang, yang meresahkan warga setempat. Memantik reaksi pihak Ecoton.

Direktur Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) Prigi, Arisandi mengatakan, legalitas pericnan pabrik tersebut. Karena mengingat keberadaan pabrik tersebut bertempat di lingkungan pemukiman warga.

Baca Juga

Maka, kata Arisandi, warga harus mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat. Jika tidak maka hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak lingkungan.

“Memastikan izin usaha dan izin lingkungan perusahaan pabrik penggilingan bulu ayam. Warga harus mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat. Dengan gangguan lingkungan akibat aktivitas pabrik bulu ayam , maka telah terjadi pelanggaran atas hak lingkungan,” kata Arisandi kepada KabarJombang.com, Jumat (1/1/2021).

Ia menegaskan jika apa yang dilakukan pihak pabrik hingga membuat keresahan warga sebagai korban yang terdampak lingkungannya. Maka hal tersebut merupakan salah satu tindakan melawan hukum. Sehingga perlu adanya keterlibatan antar para aparat penegak hukum atau polisi dalam mengentas persoalan tersebut.

“Perilaku pabrik yang menimbulkan gangguan jelas merupakan tindakan melawan hukum. Karena gangguan atau pencemaran lingkungan merupakan delik aduan biasa. Maka polisi harus melakukan upaya penegakan hukum jika kasusnya telah diketahui dan dipublikasikan melalui media,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Arisandi, hal tersebut juga masuk dalam pidana lingkungan. Dan Pemkab Jombang selaku pemberi izin lingkungan bisa melakukan tindakan sanksi administrative.

“Caranya mencabut izin atau menutup sementara aktivitas pabrik. Sampai perusahaan melakukan tindakan pemulihan dan mengendalikan dampak lingkungan yang terjadi,”tandasnya.

Ia menyarankan agar warga bisa menuliskan surat pengaduan dan laporan gangguan lingkungan kepada Bupati Jombang atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

“Warga Bangsri bisa mendesak  audiensi dengan pabrik penggilingan bulu ayam yang difasilitasi DLH Jombang. Karena dampak pembakaran dapat mengancam kesehatan. Selain menimbulkan bau tak sedap juga adanya partikel-partikel yang bisa menimbulkan Ispa,” katanya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait