JOMBANG, KabarJombang.com – Kesadaran terhadap pentingnya kelestarian lingkungan hidup dan pengelolan sampah warga Jombang masih memprihatinkan. Sejumlah titik di Kabupaten Jombang menjadi tempat sampah dadakan.
Sebut saja di tepi jalan belakang Kantor KPUD Jombang, Jalan Prabu Siliwangi, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. Selain menimbulkan bau tak sedap, sampah di situ meluber bahkan sampai menggangu persawahan.
Di tepi jalan raya Ceweng-Bandung juga demikian. Sampah-sampah rumah tangga dibuang begitu saja ditepi jalan, dan menimbulkan aroma tak sedap dan pemandangan yang kumuh.
Tak hanya tepi jalan raya, bahkan di tepi jalan desa pun terpantau banyak titik yang menjadi tempat sampah dadakan. Di tepi jalan yang menghubungkan Desa Murukan Kecamatan Mojoagung dengan wilayah Kecamatan Trowulan pemandangan serupa terjadi. Di bibir sungai dekat persawahan sampah semakin hari semakin menggunung.
Demikian juga di sekitar pertigaan perbatasan Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto dengan Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek.
Fenomena tempat sampah dadakan itu, menurut penggagas Sanggar Hijau Indonesia, Shanti Wurdiani Ramadhani, lebih disebabkan kepedulian warga yang rendah.
“Menurut saya ya partisipasi masyarakatnya rendah atau tingkat kepeduliannya kurang banget,” katanya dalam perbincangan dengan KabarJombang.com, Selasa (2/6/2020).
Dia bilang mindset masyarakat masih menggangap sampah sebagai hal sepele. Jadinya, enteng saja membuang sampah sembarangan. Secara reflek, melihat ada tumpukan sampah orang juga akan ikut ‘nitip’ buang disana juga.
Namun demikian, menurutnya tak semata warga yang berkontribusi terhadap munculnya tempat sampah dadakan. Penegakan hukum soal pengelolaan sampah juga masih lemah, belum efektif.
“Padahal, konsep dan desain dari pengelolaan sampah yang ideal sudah tercantum dalam undang-undang dan berbagai peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Di tingkat regulasi sudah cukup menggembirakan, ada perangkat aturan mulai dari undang-undang sampai Peraturan Daerah, tetapi memang belum benar-benar ditegakkan.
“Tidak ada penindakan warga yang melanggar aturan tentang sampah. Ya, warga akan tetap saja merasa aman buang disana terus,” katanya.
Pandangan Shanty, ada lima aspek dalam pengelolahan sampah yang perlu dipahami bersama. Yakni, regulasi, kelembagaan, teknik operasional, pembiayaan dan partisipasi masyarakat.
“Lima aspek itu harus berkaitan dan harus jalan semuanya, kalau tidak maka yang sering terjadi hari ini bisa jadi contoh nyata,” pungkasnya.
Sementara koordinator komunitas Santri Jogo Kali (SJK), Fatkur Rohman, berpandangan saat ini warga masih perlu mendapat edukasi pemgelolaan sampah yang baik.
“Selain para pegiat lingkungan hidup, Pememrintah Kabupaten Jombang tidak boleh jenuh mengedukasi masyarakat yang kadang terkesan pura-pura tidak paham pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” terang Fatkur.
Selain edukasi, menurut Fatkur, pengawalan regulasi juga tidak boleh diabaikan. “Kita sudah punya Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Peroalannya, bagaimana ketentuan di Perda itu bisa dilaksanakan,” katanya.