Prosedur Cek Virus Corona Sesuai Aturan Pemerintah

Cek Virus Corona Sesuai Aturan Pemerintah
Ilustrasi rapid tes
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Jika kamu atau salah satu anggota keluarga memiliki status ODP dan tiba-tiba merasakan gejala virus corona, jangan tunda untuk lapor dan cek virus corona ke dokter terdekat. Jika hal ini terus ditunda, bisa-bisa malah semakin menularkan virus ini ke orang terdekat dan kesehatanmu semakin terancam. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan berikut ini prosedur cek virus Corona sesuai peraturan pemerintah yang bisa dilakukan.

Prosedur Cek Virus Corona Menurut Peraturan Pemerintah

Baca Juga

Virus Corona termasuk virus berbahaya yang sedang diperangi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Bila kamu sering bepergian atau mengalami gejala virus Corona, kamu harus memastikan apakah kamu terkena virus Corona atau tidak. Untuk itu diperlukan melalukan prosedur cek virus corona sesuai peraturan pemerintah. Lalu apa saja prosedurnya? Berikut ulasannya:

  1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik dokter dan puskesmas yang terdekat dari rumah kamu untuk melapor dan memeriksa kesehatan sesuai gejala yang dirasakan. Kemudian kamu akan diberi obat sesuai gejala yang sedang dialami.
  2. Jika termasuk ODP, kamu akan diminta untuk pulang ke rumah dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  3. Nantinya secara berkala petugas fasilitas layanan kesehatan akan datang ke rumah untuk memantau kondisi ODP.
  4. Lalu akan dilakukan pengambilan sampel tes swab pada lendir di saluran pernapasan kamu. Jika hasil lab positif dan gejala terus berlanjut akan dirujuk ke rumah sakit virus Corona di daerah kamu sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Proses pemeriksaan Pasien dalam Pengawasan (PDP)

Jika kamu telah ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh dokter, kamu memiliki kewajiban untuk melaporkan diri ke rumah sakit rujukan virus Corona untuk memastikan status sebagai ODP atau berubah menjadi PDP. Berikut alur pemeriksaan PDP:

  1. Pasien bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah yang terdekat dan nantinya kamu akan diberi obat sesuai gejala dan kondisi badan yang sedang dirasakan.
  2. Jika setelah pemeriksaan gejala terus berlanjut dan makin memburuk, PDP akan dirujuk ke rumah sakit rujukan virus Corona di daerah terdekat kamu untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Lalu datangi fasilitas rujukan yang disarankan dokter, saat ini sudah ada 132 Rumah sakit menerima rujukan COVID-19, yang tersebar di seluruh Indonesia.
  4. Kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sampel tes swab PDP dengan mengambil lendir di tenggorokan di belakang hidung, dahak, dan serum kamu. Kemudian hasil sampel tersebut akan diperiksa oleh lab untuk mendapatkan hasil.
  5. Lalu kamu akan diminta untuk melakukan pengisian kuesioner terkait gejala dan riwayat penyakit yang terjadi. Jika hasilnya PDP, kamu boleh pulang ke rumah dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Nantinya petugas kesehatan akan datang ke rumah memantau kondisi PDP secara berkala. Jika hasilnya positif virus Corona dan memiliki gejala ringan akan diberikan pengobatan oleh dokter dan dilanjutkan dengan melakukan karantina mandiri.

Apabila kamu merasa gejala malah memburuk, kamu bisa langsung menelpon Call Center Layanan virus Corona atau ke IGD rumah sakit rujukan terdekat atau melalui Aplikasi Halodoc yang merupakan mitra Kementerian Kesehatan..

Itulah prosedur cek virus Corona sesuai peraturan pemerintah yang bisa dilakukan jika kamu merasa bersinggungan dengan orang yang terinfeksi virus Corona atau merasakan gejala virus Corona. Semoga bermanfaat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait