Oknum Perawat RSIA Muslimat Jombang yang Minta Pungut Sampah, Langgar Kode Etik

Ilustrasi perawat
Ilustrasi perawat
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Konsultan hukum medis dan kesehatan, Edi Haryanto menyayangkan tindakan oknum perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat Jombang, yang meminta keluarga pasien memungut sampah.

Ia menilai perawat seharusnya selalu berpegang teguh dengan Kode Etik Perawat Indonesia.

Baca Juga

“Yang mana di dalam kode etik perawat Indonesia tersirat bahwa perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial,” kata Edi melalui rilis yang diterima KabarJombang.com, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.

“Pasien dan keluarganya adalah konsumen yang harus dilindungi hak- haknya. Apapun yang terjadi, konsumen adalah raja, perawat itu melayani dengan humanis, dengan senyum ramah dan empati,” jelasnya.

Semakin pelayanan ramah, simpatik, maka masyarakat dalam hal ini konsumen akan berduyun duyun untuk datang untuk minta dilayani. Masih berkaitan dengan perawat dalam melaksanakan tugasnya, kata Edi tercantum dan diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, terutama pasal 32.

Edi menjabarkan kewajiban perawat yang pertama dalam  pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.

Kedua perawat wajib melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama.

Ketiga, perawat wajib melaksanakan tugasnya bagi individu, keluarga, masyarakat dan dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai martabat dan tradisi luhur keperawatan.

Keempat, perawat wajib memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran. Terakhir, perawat wajib menghindarkan diri untuk tujuan yang bertentangan dengan norma agama dan etika profesi.

“Semoga saja di waktu yang akan datang tidak pernah terjadi lagi kejadian serupa, baik di rumah sakit yang bersangkutan (RSIA Muslimat Jombang), maupun di tempat tempat lainnya. Allohumma Aamiin,” tandas Edi memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait