JOMBANG, KabarJombang.com- Vaksin sinovac di Kabupaten Jombang, datang Senin (25/1/2021) lalu. Perlu diketahui siapa saja yang bisa divaksin, karena tidak semua nakes (tenaga kesehatan) maupun masyarakat bisa mendapatkan dan melaksanakan.
Menurut Kementerian Kesehatan RI yang dikutip KabarJombang.com, Jumat (29/1/2021) melalui akun instagram @kemenkes_ri, bahwa terdapat 13 kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac, diantaranya adalah:
1) Berusia dibawah 18 tahun atau diatas 59 tahun
2) Menderita penyakit ginjal
3) Wanita hamil dan menyusui
4) Tekanan darah diatas 140/90
5) Menderita HIV*
6) Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19
7) Menderita diabetes melitus (DM)*
8) Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
9) Memiliki penyakit paru* (Asma, PPOK, TBC)
10) Menderita penyakit autoimun
11) Menderita Sindroma Hiper IgE
12) Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah
13) Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)
14) Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
Hal ini sejalan dengan aturan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.