Kasus Pasien di Jombang Dipaksa Melahirkan Normal, Berikut Prosedur Operasi Caesar dengan BPJS

Ilustrasi melahirkan (Shutterstock)
Ilustrasi melahirkan (Shutterstock)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus calon ibu di Kabupaten Jombang yang dipaksa melahirkan normal, meski telah direkomendasikan untuk dilakukan persalinan dengan cara operasi caesar, hingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Sebelumnya Rohma Roudotul Jannah (26) warga Dusun Selombok, Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, yang merupakan rujukan dari puskesmas Sumobito dan telah direkomendasikan persalinan dengan operasi caesar.

Baca Juga

Namun setelah dirujuk ke RSUD Jombang dan dilakukan observasi, pasien tersebut diminta pihak RSUD Kabupaten Jombang untuk melakukan persalinan secara normal.

Ini lantaran pihak RSUD Jombang berdalih jika pasien peserta BPJS tidak bisa menjadwalkan operasi Caesar. Persalinan dengan cara operasi bisa dilakukan, jika terjadi permasalahan saat bayi hendak keluar.

“Dari awal kondisi pasien baik-baik saja, dan bayi bisa keluar dan sampai pembukaan 7. Namun saat sampai leher, bayi ini kesulitan keluar dan meninggal di posisi itu,” kata Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan M Vidya Buana, Senin (1/8/2022).

Selain itu diungkapkannya, RSUD Jombang khawatir ada audit BPJS yang mempermasalahkan jika melakukan operasi caesar pasien peserta BPJS tanpa observasi dan melihat langsung kondisi pasien.

Menurut Vidya, setelah dilakukan pemeriksaan, pasien dalam kondisi baik-baik saja, akan tetapi di tengah proses persalinan bayi tidak dapat keluar akibat distorsi.

“Ketika kepala bayi sudah keluar, proses persalinan terhenti akibat kendala distorsi yang mana bahu bayi tidak bisa keluar,” jelasnya.

Merasa tidak ada jalan keluar, pada akhirnya dokter yang melakukan penanganan persalinan tersebut mengambil tindakan dekapitasi (pemisahan leher dan tubuh) terhadap bayi dengan alasan mempertahankan nyawa sang ibu.

Lantas, apakah operasi caesar ditanggung BPJS?

Pada umumnya, BPJS menanggung semua jenis persalinan, baik itu normal atau melalui operasi caesar. Namun dengan syarat, peserta sudah mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Merangkum situs BPJS Kesehatan, biaya operasi caesar tak menjadi tanggungan BPJS jika kondisi medis pasien dinyatakan bisa melahirkan secara normal. Dalam hal ini, tentu saja bukan peserta BPJS atau JKN-KIS yang menentukan, melainkan dokter yang berkompeten di bidangnya. Berikut penjelasannya.

1. Kartu BPJS kesehatan yang masih aktif

Peserta BPJS Kesehatan harus memegang kartu kepesertaan yang masih aktif, setidaknya hingga hari perkiraan lahir atau HPL. Jika kartu tidak aktif karena telat bayar, peserta harus membayar tunggakan iuran agar kartu bisa aktif kembali.

2. Membawa surat rujukan

Surat rujukan diberikan oleh dokter faskes tingkat 1. Surat ini biasanya berisi hasil pemeriksaan dengan indikasi medis yang membuat pasien tak bisa melahirkan secara normal.

Bagaimana dengan pasien yang kondisinya darurat?

Dalam beberapa kasus, ada pasien yang mengalami situasi gawat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan. Jika kondisi ini terjadi, pasian bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa surat rujukan.

3. Kehamilan dianggap berisiko tinggi

  • Janin kekurangan oksigen.
  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
  • Kehamilan kembar.
  • Masalah pada plasenta.
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

4. Bukan permintaan pribadi

Dokter akan memberikan rekomendasi dan surat rujukan agar ibu mendapat persalinan caesar atas pertimbangan medis, bukan atas permintaan ibu pribadi.

Jika ibu mengajukan klaim biaya persalinan caesar atas permintaan pribadi, maka BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Artinya, biaya operasi tetap dibebankan ke pasien.

5. Langsung ke IGD bila gawat darurat

Ibu hamil atau pasien tidak perlu mendapat rekomendasi dari dokter di faskes I jika kondisi gawat darurat, misalnya sudah pecah ketuban dan gawat janin, tapi tidak bisa juga melahirkan dengan persalinan normal.

Artinya, ibu bisa melahirkan dengan BPJS tanpa rujukan. BPJS akan tetap menanggung biaya melahirkan caesar tersebut.

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
  2. Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
  3. Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
  2. Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
  3. Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
  2. Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
  3. Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait