Kabid SDA : Rusaknya Fasum Akibat Normalisasi Sungai Tanggung jawab Desa

Kepala bidang SDA dinas PUPR Jombang, Bustomi. foto : Slamet Wiyoto
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tuntutan warga desa Pulolor kecamatan Jombang atas rusaknya gorong-gorong dan jalan akibat pengerjaan normalisasi sungai setempat, harus kandas. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) menyebut kerusakan yang ditimbulkan dari proyek normalisasi sudah menjadi tanggung jawab warga.

“Yang mengajukan proyek normalisasi adalah desa, kemudian kami survey lokasi dan juga sudah tersampaikan jika segala resiko pasca pekerjaan merupakan tanggung jawab desa. Saat itu pihak pemerintah desa menyetujui, karena jika tidak setuju kami juga tidak berani melakukan proyek tersebut,” ulas Kepala bidang sumber daya air dinas PUPR Jombang, Bustomi, panjang lebar, senin (10/2/2020).

Baca Juga

Lebih jauh diungkapkan,  dalam kegiatan normalisasi sungai di desa Pulolor, akses jalan menuju lokasi memang akan terdampak akibat masuknya alat berat. Selain jalan, gorong-gorong sekitar lokasi normalisasi juga akan rusak. Temuan ini menurut Bustomi sudah di laporkan ke pihak desa. “Mereka tetap minta normalisasi dijalankan dengan berbagai resiko yang ada menjadi tanggung jawab desa. Karena itulah kami kemudian berani lakukan kegiatan tersebut. Nah kalau sekarang kita disuruh memperbaiki terus terang tidak ada anggaran untuk itu,” tandas Bustomi.

Terkait adanya kesepakatan yang menyebut kerusakan akibat dari pekerjaan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis, dibantah Bustomi. Yang ada menurut dia, adalah pengajuan tertulis dari pihak desa ke dinas PUPR untuk diadakannya kegiatan normalisasi sungai. “Yang ada hanya surat pengajuan dari desa selebihnya hanya lisan. Jadi gak bener kalau pihak desa menyebut ada perjanjian tertulis,” ungkap Bustomi memungkasi.

Sebelumnya, warga desa Pulolor Jombang mengeluh atas rusaknya sejumlah fasilitas umum milik desa. Jalan poros serta gorong-gorong di wilayahnya rusak akibat proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh dinas PUPR. Warga menuntut pihak PUPR bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, sesuai kesepakatan yang ada.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait