Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Penulis: KFM News Research Center
Editor: Yoggie
Berita Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Saat Pelaksanaan Kegiatan Jombang Bersholawat Nanti Malam
Generasi Milenial Harap Bersiap, Innofest Siap Kembali Hentak Kabupaten Jombang
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Sah Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik. Awas STNK Bisa Kena Blokir
WhatsApp Akan Segera Rilis Fitur ‘Left Group’ Secara Diam-diam
Dispendukcapil Jombang Larang Pemohon Baru Cantumkan Nama Gelar
[Infografis] Ancaman Besar Masuknya Penyakit PMK Pada Hewan Ternak