PERAK, KabarJombang.com – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang menjadi menarik, pasalnya pendaftar dari luar wilayah tersebut juga turut serta berebut kursi nomor satu di desa tersebut.
Adalah Nurul Huda (57) seorang warga Kecamatan Mojoagung yang dari jauh sengaja mengikuti pemilihan KDAW setempat dengan mendaftarkan dirinya pada panitia pemilihan.
“Sebagai warga negara RI, saya berhak untuk mendaftarkan diri. Atas inisiatif saya sendiri tanpa dorongan apapun, saya datang kesini,” katanya usai menyerahkan berkas administrasi, Jumat (4/3/2022).
Meski belum akrab dan mengetahui kondisi masyarakat Desa Pagerwojo, ia mengaku akan melakukan komunikasi dan silaturahmi setelah dirinya ditetapkan sebagai calon KDAW dengan administrasi dinyatakan lengkap dan lolos.
“Memang belum lakukan komunikasi, nanti setelah penetapan InsyaAllah saya akan silaturahmi kepada warga sini. Mencalonkan diri sebagai Kepala Desa ini hal yang menarik untuk saya, karena ini juga bukan pertama kalinya, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kades,” ungkapnya.
Karena domisili Nurul Huda berada di Kecamatan Mojoagung, ia menjelaskan akan siap berpindah tempat tinggal jika terpilih menjadi Kades setempat.
“Jika Allah menghendaki saya terpilih ya saya akan mengabdi disini 24 jam, dan jika ditakdirkan saya akan siap pindah kesini,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan catatan panitia pemilihan KDAW Pagerwojo, sesaat sebelum pendaftaran ditutup hari ini hingga pukul 12.00 WIB, terdapat tiga calon secara administrasi lengkap, dari total pendaftar sebanyak empat orang.
“Pendaftaran terakhir hari ini jam 12.00 WIB, sudah sampai nomor urut 4, tapi ada yang belum lengkap administrasi. Dari Pagerwojo sendiri dua orang,dari Desa Glagahan satu orang,dan satu orang dari Kecamatan Mojoagung,” tutur Sekretaris panitia pemilihan KDAW Pagerwojo, Alfaiz (41).
Menurutnya bahwa pemilihan KDAW Pagerwojo berdasarkan Perbup yang ada, karena diketahui bahwa Kades sebelumnya meninggal dunia, adapun jumlah pendaftar telah memenuhi syarat agar proses dapat dilanjutkan.
“Pendaftar yang masuk lengkap ada tiga, berarti akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, setelah itu penetapan sekitar 2-3 hari lagi,” bebernya.
Terhadap pendaftar pemilihan KDAW Pagerwojo turut serta warga Kecamatan lain, Alfaiz mengatakan bahwa hal tersebut sah saja menurut aturan.
“Tidak masalah, karena aturan sama persis dengan Perbup yang ada bahwa syaratnya sama dengan Pilkades,” pungkasnya.