Pembangunan Drainase di Tejo Mojoagung Jombang Salahi Aturan, DPMD: Tidak Boleh Dikontraktualkan

Proyek drainase dibiayai Dana Desa Dana Desa (DD) 2021 di Dusun Klampiasan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/M Faiz H/
Proyek drainase dibiayai Dana Desa Dana Desa (DD) 2021 di Dusun Klampiasan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/M Faiz H/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengerjaan proyek pembangunan drainase dari anggaran Dana Desa 2021, di Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang dikerjakan pihak ketiga. Dinilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalahi aturan.

“Jika terdapat pengerjaan yang dananya dari dana desa tidak diperbolehkan dikontraktualkan. Seharusnya pemerintah desa melakukan dengan swaklola dan pekerjanya dari desa sendiri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sholahuddin Hadi Sucipto saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Diungkapkannya, seharusnya pembangunan yang bersumber dari anggaran DD tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.

“Tidak boleh (dipihak ketigakan) kalau pakai dana desa. Tapi ada yang diperbolehkan, seperti pekerjaan yang rumit contohnya jembatan gitu. Kalau drainase ya seharusnya Desa,” tegas Sholahudin.

Sementara saat disinggung soal langkah selanjutnya terhadap desa yang disinyalir bermasalah, pihaknya mengatakan bahwa tidak bisa menyatakan secara langsung atau melakukan pemeriksaan bahkan tindakan . Melainkan Dinas selanjutnya hanya akan melakukan pembinaan saja.

“Tidak bisa langsung dinyatakan salah, tapi nantinya seperti Monev gitu dan apabila ditemukan dengan yang dimaksud, maka nanti akan dilakukan dengan pembinaan. Jadi kesalahan yang ada di desa itu nanti akan kami bina begitu,” imbuhnya memungkasi.

Diketahui, pembangunan drainase yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2021 di Dusun Klampiasan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga masih meninggalkan persoalan.

Proyek pembangunan drainase sepanjang 298 meter itu menelan anggaran sebesar Rp 185.850 juta. Dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan Pemerintah Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan pantauan KabarJombang.com di lokasi, data pada proyek pembangunan drainase terdapat perbedaan panjang bangunan.

Pada papan informasi terdapat data volume yang terhapus dengan ditempelkan kertas. Hanya saja tetap terlihat bahwa volume dari bangunan itu, yakni 298 m × 0.50 m × 2 sisi. Sementa Informasi tersebut berbeda dengan yang tercantum di prasasti, yakni 280 m × 0,50 × 2 sisi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait