Kecipratan Uang Sisa Proyek, BPD Jatiwates Berani Katakan Tidak

Sejumlah amplop yang diakui sebagai uang sisa proyek tahun anggaran 2019 desa Jatiwates. foto : Slamet Wiyoto
  • Whatsapp

TEMBELANG, Kabarjombang.com – Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) Desa Jatiwates kecamatan Tembelang kabupaten Jombang, ramai-ramai tolak pemberian amplop berisi uang dari ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) desa setempat. Penolakan ini lantaran uang tersebut merupakan sisa proyek tahun anggaran 2019.

“Pada 6 oktober 2019 kemarin seluruh anggota BPD diundang ketua terkait adanya pemberian uang sisa proyek,” terang Purwanto, salah satu anggota BPD Jatiwates, minggu (8/2/2020). Menurut keterangan Ketua BPD saat itu, uang yang terindikasi gratifikasi ini dibawa oleh Suwanto dan Malik, keduanya merupakan anggota lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) setempat.

Baca Juga

Suwanto yang juga ketua TPK, meminta Ketua BPD agar pemberian itu tidak ditolak dan harus diterima. Akan tetapi, Ketua BPD menurut Purwanto, tidak serta merta menuruti perintah TPK tersebut. Ia pun menggelar rapat, dan hasilnya masih kata Purwanto, seluruh anggota BPD sepakat menolak pemberian itu. “Kami tidak ingin mengkhianati warga desa, maka kami semua sepakat menolak pemberian mereka,” ujar Purwanto.

BPD kemudian lanjut Purwanto, mengeluarkan surat klarifikasi kepada pemerintah desa Jatiwates. Surat bernomor 002/BPD.JW/x/2019 ini mempertanyakan asal usul pemberian uang dari TPK pada BPD. “Jawaban Pemdes waktu itu kurang  memuaskan. Karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari atas ketidakjelasan uang tersebut, maka kami semua sepakat melapor ke Inspektorat,” tambah dia.

Tepat tanggal 3 Januari 2020, kata Purwanto, laporan secara tertulis berikut sembilan amplop berisi uang telah diserahkan ke Inspektorat. Akan tetapi pihak Inspektorat berjanji akan menyelidiki kasus itu. Sementara, amplop berisi uang, kata Purwanto,  dikembalikan dan saat ini disimpan Bendahara BPD.

Tidak hanya BPD saja yang mengembalikan uang sisa proyek ini. Purwanto juga menyebut, perangkat desa juga menerima hal serupa. Namun masih kata dia, sebagian perangkat desa juga mengembalikan uang pemberian TPK itu.

Terpisah, Kepala Desa Jatiwates, Yudin saat di konfirmasi persoalan tersebut melalui sambungan telepon, mengaku tidak tahu menahu persoalan tersebut. “Kebetulan itu zamannya kepala desa yang lama, saya sendiri baru terpilih, jadi langsung saja ke BPD dan ketua TPK nya,” terang dia.

Update : Redaksi melakukan perubahan nama Ketua TPK yang sebelumnya tertulis Suwito menjadi Suwanto tanpa merubah subtansi berita sebelumnya pada hari minggu (9/2/2020) pukul 22.49 WIB. Redaksi menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan penulisan nama tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait