JOMBANG, Kabarjombang.com – Pelaksanaan proyek pengaspalan di Candi Mulyo Kabupaten Jombang, dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif terus menuai polemik.
Proyek senilai Rp 300 juta di dua titik tersebut, diduga dikerjakan oknum suami legislator berinisal SF, yang ditunjuk sebagai kader teknis desa.
Perlu diketahui, Pokir merupakan program bantuan hasil serap aspirasi DPRD melalui Bantuan Keuangan Umum (BKU) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Jombang.
Kabid Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Evi Setyorini mengatakan pada prinsipnya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola.
“Desa bisa membentuk tim pelaksana kegiatan (TPK), kemudian juga bisa membentuk kader teknik desa. Akan tetapi, kader teknis desa ini tugasnya membantu desa, membantu TPK,” tegasnya, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, sesuai ketentuan pelaksana kegiatannya ada Kasi atau Kaur dan dibantu TPK yang mengerjakan pengerjaan di lapangan.
“Sedangkan kader teknik desa, tugasnya membantu membuat perencanaan teknis dan melakukan pengawasan kegiatan agar sesuai dengan kualitas yang ditentukan. Sementara pengerjaan di lapangan dilakukan oleh TPK,” kata Evi.
Terpisah, salah seorang warga menuturkan jika proyek tersebut memang semuanya diduga dikerjakan oleh oknum suami legislator.
“Semuanya dikerjakan oleh dia,” kata warga yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, proyek yang diduga dikerjakan sendiri oleh suami oknum wakil rakyat ini yakni, pengaspalan di Perumahan GKM.
Sementara itu suami legislator, SF mengungkapkan jika pihaknya sudah sesuai prosedur dalam pengerjaan pemeliharaan jalan di GKM Candi Mulyo sebagai tenaga teknis.
“Kalau saya sendiri sudah sesuai prosedur. Memang pokir istri saya, tapi saya ditunjuk sebagai tenaga teknis oleh pihak desa,” kata dia, Rabu 3 Agustus 2022 sore.
Ditegaskan SF, kalau dalam pengerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak ada unsur nepotisme. Lantaran, ia juga merupakan warga Candi Mulyo dan faham tentang teknis pengerjaan.
“Saya faham tentang teknis pengerjaan, dan sudah berkoordinasi dengan pihak desa. Pengerjaan juga dengan pihak desa, ditunjuk oleh pemerintah desa Candi Mulyo, ada di dalam proposal yang menyebutkan saya sebagai tenaga teknis,” ungkapnya memungkasi.
Tupoksi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018. Dalam melaksanakan kegiatan dan pembangunan yang ada diruang lingkup pedesaan itu sendiri. Mulai dari perancangan, pengadaan barang/jasa sampai dalam pengerjaan selesai.
Sementara tenaga teknis desa memiliki tupoksi membantu membuat perencanaan teknis, dan melakukan pengawasan kegiatan agar sesuai dengan kualitas yang ditentukan.
Tim liputan:
– Anggit Puji Widodo
– Slamet Wiyoto
Koordinator liputan: S. Ipul
Penanggung jawab: Aris S