Tok! Divonis Bersalah, Nenek Yeni dan Soetikno Sandang Status Narapidana

Foto: Proses sidang vonis di PN Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Yeni Sulistiowati (78) dan Soetikno (56) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dengan vonis tersebut, keduanya dipastikan telah menyandang status narapidana atas kasus yang menjeratnya.

Pembacaan vonis tersebut, dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang Kusuma Atmaja, Selasa (02/01/2024). Majelis hakim pimpinan oleh Muhammad Raduansyah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum dari kedua terdakwa.

Baca Juga

Untuk Yeni, majelis hakim memvonis hukuman penjara 3 bulan 21 hari. Sedangkan Soetikno, divonis majelis hakim 4 bulan 26 hari. Keduanya terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun begitu, ada beberapa hal yang meringankan atas keduanya, di antaranya keduanya belum pernah dipidana dan selalu kooperatif selama dalam tahanan.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rahmat Mantarto mengaku lega atas keputusan majelis hakim, meski masih jauh dari harapannya.

“Vonis hari ini telah membuktikan apa yg kami laporkan terbukti semua, terlepas dari berbagai macam drama kontra versi pendapat selama proses perkara berlangsung,” ungkap pengacara yang akrab disapa Andri itu.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yang telah berjuang meski penuh banyak tekanan. “Terimakasih kepada para penyidik Satreskrim Polsek dan Polres Jombang dan tim jaksa penuntut yg juga telah berjuang di penuntutan. Serta tak lupa Majelis hakim yang penuh tekanan berani menegakkan keadilan,” tegas Andri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, yakni Sri Kalono mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. Meski dituntut ringan, ia mengaku masih kecewa dengan apa yang diberikan majelis hakim.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim hari ini, meski kami agak kecewa ya dengan pertimbangan-perrimbangan yang diberikan. Kami masih pikir-pikir dulu,” ungkap Kalono.

Yeni dan Soetikno sendiri telah dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan pencurian dan penggelapan.

Untuk Yeni Sulistyowati dilaporkan atas Kasus pencurian cincin kawin dan cincin permata dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Soetikno dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan uang milik mendiang suami Diana Soewito dan dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 tentang ITE.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait