Terlibat Penganiayaan, Oknum Kasun Tambakrejo Terancam Dipecat

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ags (31), oknum Kepala Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang,  yang terlibat kasus penganiayaan, terancam dipecat dari jabatannya. Hal ini disampaikan Camat Jombang, Mudhlor.

“Ketika sudah divonis Pengadilan dan menyandang status terpidana, langsung diberhentikan,” ucapnya saat dihubungi KabarJombang.com, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga

Ags diamankan petugas Polsekta Jombang, karena melakukan penganiayaan  terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (7/11) di bekas lokalisasi Tunggorono, Jombang.

Saat ini, Agus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Petengangan, Desa Tambakrejo.

Penangkapan Ags bermula ketika, seorang PSK, berinisial SAL (34) menghubungi Agus agar mengusir AS. Dikarenakan kesal, AS yang merupakan pelanggannya, ta kunjung orgasme selama satu jam berkencan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsekta Jombang. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka Ags saat ini mendekam di tahanan Mapolsekta Jombang.

“Pelaku terjerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait