JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus hukum terkait dekapitasi (pemotongan kepala bayi) saat proses persalinan Rohma Roudotul Janah (29) warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang terhadap bayinya Cahaya Rembulan di RSUD Kabupaten Jombang dihentikan oleh polisi.
Menurut analisa pihak Satreskrim Polres Jombang bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur, secara kode etik dan keilmuan, tindakan penanganan yang dilakukan pada saat persalinan sudah sesuai dengan prosedur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dengan menggandeng tim ahli.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 9 orang saksi. Serta menggandeng dari IDI Jatim, kemudian IBI Jatim, selaku tim ahli dalam perkara ini,” ujarnya pada Selasa (13/9/2022).
Lanjut Giadi, setelah dilakukan kajian, ia menyimpulkan bahwa kasus dekapitasi bukan termasuk tindak pidana sehingga kasus resmi dihentikan.
“Jadi kami simpulkan, gelar perkara yang kami laksanakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga terhadap laporan polisi tersebut, penyelidikan kami hentikan,” jelasnya.
Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan dengan kajian bersama tim ahli yang telah menyimpulkan bahwa tindakan penangganan proses persalinan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan kode etik.