Pembunuhan Tragis di Sambong Jombang Didasari Dendam Pribadi

foto : pembunuhan di sambong duran desa jombang yang menyedot perhatian warga sekitar.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan seorang pria di Sambong Duran, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun oleh KabarJombang.com, korban dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan angin dan di palu.

Baca Juga

Sesaat setelah menerima laporan petugas mendatangi TKP dan mengamankan TSK dirumahnya. “Kejadian penganiayaan tersebut pada hari Kamis (14/9/2023) malam di Jalan KH. Mimbar Gg V no. 45 Dusun Sambong Duran Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang,” ucap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Jumat (15/9/2023).

Korban diketahui bernama Mohammad Sapto Sugiyono (42) yang berprofesi sebagai wartawan. Ia juga tinggal di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Sedangkan pelakunya yakni Moch Hasan Safi’i alias Daim (55), seorang pedagang kresek di pasar Jombang yang juga merupakan tetangga korban.

“Kronologi kejadiannya, korban saat malam kejadian sedang menelepon di dekat rumah pelaku, dan pelaku merasa terganggu sehingga timbul perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkapnya.

Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta pertolongan sambil memegangi dadanya yang sudah berlumuran darah. Namun nahas dalam kondisi tersebut korban meninggal dunia di TKP. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.

“Mengamankan Barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah Palu Besi. Setelah Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dan di lakukan gelar perkara maka tersangka di lakukan penahanan terkait peristiwa tersebut,” katanya.

Autopsi akan dilaksanakan pada hari ini Jumat 15 September 2023 pukul 11.15 WIB oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

Atas dugaan kejadian Penganiayaan tersebut Pelaku disangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Jombang terhadap tersangka, korban melakukan aksinya tersebut dipicu dendam. Meskipun begitu, pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti apa penyebab korban dendam terhadap pelaku.

“Dari keterangan sepihak korban, pembunuhan dilakukan karena dipicu dendam,” pungkasnya.

Sementara itu, di beritakan sebelumnya, menurut penuturan Kepala Dusun Sekitar, Nur Halimah, korban dan pelaku merupakan tetangga, rumahnya pun bersebelahan. Dalam kesehariannya, korban merupakan pedagang ayam geprek sementara pelaku merupakan penjual kresek di pasar.

Ia juga mengatakan, dari informasi yang ia dapatkan dari warga sekitar, bahwa korban dan pelaku sebelum peristiwa ini memang sedang punya hubungan yang kurang baik.

“Korban dan pelaku ini tetangga rumahnya bersebalahan dan saling mengenal juga. Kalau dari informasi yang kami dapatkan memang keduanya sedang punya hubungan yang kurang baik,” ucapnya kepada awak media di lokasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait