MOJOWARNO, KabarJombang.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Mojowarno, Kabupaten Jombang saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
Tersangka diketahui bernama Suliswanto pria kelahiran tahun 1987 warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno harus mendekam di sel tahanan setelah terbukti membawa barang bukti sabu siap edar. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 00.10 wib.
“Giat operasi pekat ini kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu yang berdasarkan informasi kita terima, dan kita lakukan penangkapan di rumah tersangka pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 00.10 wib,” tutur Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas usai melakukan penangkapan.
Tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolsek Mojowarno guna proses selanjutnya.
“Tersangka dan barang bukti sabu siap edar telah kita amankan di Mapolsek Mojowarno. Adapun barang buktinya yakni 5 plastik klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing klip 0,24 gram, 1 plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 2 astik klip isi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,17 gram, dan 1 buah handphone warna hitam merk Samsung J6 sebagai alat komunikasi tersangka,” kata Yogas seraya menerangkan rincian barang bukti.
Tersangka dipastikan akan mendekam dan menikmati hari-harinya di sel tahanan sebagai akibat yang dilakukannya melawan hukum.
“Kita tahan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.