KABARJOMBANG.COM – Rumah kos yang berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Unit Reskrim Polsek Diwek, Rabu (6/2/2019) dini hari sekitar pukul 00.30. WIB.
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan Moch Syamrizal Fajar Kharisma (21), pemuda asal Dusun/Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti ratusan pil dobel L.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setiyo Budi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari keterangan Pram Adi Waluyo (21) pemuda asal Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, yang sebelumnya kedapatan membawa 10 butir pil dobel L yang dibungkus klip kertas grenjeng rokok.
“Kepada petugas, saksi Pram Adi mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapatkan dari tersangka Moh Syamrizah Fajar, yang masih satu desa dengan Pram Adi,” kata Kapolsek, Rabu (6/2).
Dari keterangan itu, polisi langsung memburu tersangka. Tak lama berselang, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci kendaraan ini. Segera saja, petugas menggrebek tersangka saat berada di rumah kos yang ditinggalinya itu.
Selain mengamankan pemuda yang di tangan kirinya penuh tato ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 248 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip dan kertas grenjeng. Juga turut disita polisi, 1 bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp 40 ribu, diduga hasil penjualan pil koplo.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka MSF mengaku, jika sudah dua kali menjual pil dobel L kepada Pram Adi. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang Setiyo Budi. (nas/kj)