Napi Lapas Jombang Jadi Tersangka Penyeludupan Sabu Dalam Cabai, Polisi Kantongi Pelaku Lain

DK saat diamankan petugas Satreskoba Polres Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid (kiri) bersama tersangka penyelundupan sabu di Lapas Jombang. (DianaKN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – DK, narapidana kasus narkotika pengendali penyelundupan cabai rawit berisi sabu seberat 6 gram. Kini statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Pria 34 tahun ini sedang menjalani masa hukuman satu tahun dari vonis yang ditetapkan untuknya selama 5 tahun.

Baca Juga

“Hari ini, hasil konfrontir dari tersangka AR. DK (narapidana) sebagai pengendali penyelundupan cabai rawit berisi sabu ke Lapas Jombang, saat ini kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid pada KabarJombang.com, Jumat (28/5/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kurir sabu di dalam cabai, AR mengaku disuruh oleh DK untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Jombang.

“Hasil konfrontir kami bersama penyidik secara gamblang AR mengatakan bahwa yang menyuruhnya adalah DK, dikendalikan dari dalam Lapas Jombang untuk membawakan sabu untuknya,” jelasnya.

Mukid mengatakan, jika terdapat keterlibatan tersangka lain dari kasus tersebut dan tengah melakukan persiapan untuk penangkapan tersangka lain.

“Kami juga menemukan adanya keterlibatan pelaku lain, identitasnya sudah kami kantongi. Kami akan ungkap seluruh tersangka dalam kasus ini termasuk yang ada di dalam Lapas,” tegas dia.

DK dan AR akan dikenakan Pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait