JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, masih terus berlanjut. Bahkan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akan menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan masih berlanjut, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan,” ucap Andi Subangun, Kasi Intel Kejari Jombang, melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020).
Hanya saja, pihaknya belum memastikan kapan penetapan tersangka kasus dana hibah KONI Jombang yang menyeret ketuanya ini. Sebab, menurut Andi Subangun, proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, masih berlanjut.
“Terus berlanjut, tim masih bekerja mengumpulkan barang bukti,” sambungnya.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang naik ke tingkat penyidikan, dbuktikan dengan terbitnya Sprindik (Surat perintah penyidikan) nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020, per tanggal 21 September.
Kenaikan status penyidikan ini berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang dimiliki Kejaksaan. Dari pemeriksaan dokumen secara detail, Kejaksaan menemukan unsur kerugian negara sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.