JOMBANG, KabarJombang.com-Seorang jaksa berinisal W di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, yang diduga terlibat dalam penerimaan suap danah hibah. Kini kasusnya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan prosesnya sudah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa inisial W ini diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Fiqi Effendi dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur 2021 sebesar Rp3,1 miliar. Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah berlangsung dan kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Semuanya sudah diperiksa, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Fiqi sudah diperiksa, diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan prosesnya sudah sampai ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Jadi sampai saat ini kita menunggu keputusan,” kata Nul Albar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (10/12/2024).
Namun, Nul Albar menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, termasuk mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh jaksa W.
“Semuanya masih dalam proses, dan kami menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi,” tambahnya.
Jaksa yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus sebagai pegawai, dan hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pengawasan terkait statusnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Fiqi Effendi, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2021. Fiqi diduga menyelewengkan anggaran senilai Rp3,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk 21 kelompok masyarakat.
Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Fiqi akhirnya menyerahkan diri pada tahun 2024.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu, Fiqi melalui kuasa hukumnya, Moh Taufik, menyatakan bahwa dirinya telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa W. Bahkan, jaksa yang bertugas di Kejari Jombang itu juga diduga menerima beberapa kali uang tunai dari Fiqi dan punya bukti transfernya.
Meski ada dugaan keterlibatan oknum jaksa, pihak Kejari Jombang menegaskan bahwa mereka akan tetap bertindak tegas sesuai dengan prinsip hukum negara. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi.