Kajari Teken Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI Jombang

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto.
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang saat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang masih bergulir. Terarkhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengaku sudah menerbitkan surat perintah untuk untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan dari APBD tersebut.

Surat perintah itu ditandatangani Kajari Jombang pada Jumat, (14/2/2020) lalu.

Baca Juga

“Sprint (Surat Perintah) untuk penyelidikan sudah kita terbitkan. Tapi ini kan masih tahap penyelidikan, nanti kalau ada informasi lebih lanjut kita akan undang media,” tulis Yulius Sigit Kristanto di pesan WhatsApp menjawab konfirmasi KabarJombang.com, Senin (17/2/2020).

Pernyataan Yulius Sigit Kristanto itu menjadi jawaban terkait status penanganan hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Hary Rachmat, pada Senin (10/2/2020) mengatakan, pihaknya masih mendalami hasil dari keterangan saksi. “Dalam waktu dekat akan kita naikkan menjadi tahap penyelidikan. Selama ini masih sebatas pengumpulan bahan keterangan,” katanya.

Selain itu menurut Harry waktu itu, kejaksaan akan segera membentuk tim khusus yang bertugas menangani perkara tersebut.

“Kami sedang menunggu turunnya sprint dari Kepala Kejaksaan yang baru. Yang pasti, kita tidak akan gegabah dalam penanganan perkara ini,” tambah dia.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait