KABARJOMBANG.COM – Gara-gara kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu-sabu, dua pemuda diringkus petugas dari Polsek Mojowarno, pada Minggu (12/8/2018) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dua pemuda tersebut, yakni Yakub Yuni Saloso alias Yayak (25) warga asal Kelurahan Jalan Baru RT/RW 002/004 Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, serta Yoyok Prisdianto (29) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang
“Tersangka Yayak tinggal di Perumahan Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Sedangkan tersangka Yoyok Prisdianto ngontrak di Dusun Kapas, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Jombang,” rinci AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno.
Keduanya, lanjut Kapolsek, berhasil diringkus petugas, sebelum dua tersangka lainnya yakni Dicky Gandung Prasetyawan (25), dan Moh Andre Setyawan (19). Keduanya merupakan warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Dua tersangka Yayak dan Yoyok ini, juga dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas. Jadi, nggak sampai 24 jam, kita berhasil mengamankan empat tersangka. Selain itu, kita juga mengamankan barang buktinya,” katanya
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan berupa, 1 sedotan yang berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, dan 1 HP jenis Oppo.
“Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk membongkar jaringan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)
Baca Juga: Sembunyi di Rumah Kontrakannya, Dua Pemuda Jombang Diciduk Polisi