PETERONGAN, KabarJombang.com – Pengembangan kasus narkoba yang terungkap sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Jombang, akhirnya mengarah ke satu nama. Tanpa membuang waktu lama, petugas menggerebek rumah di Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Tersangka diketahui bernama Puput Adimawan alias Kopi (23) seorang kuli bangunan. Dia diringkus polisi pada Jumat 7 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, diduga usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, kami telah menangkap seorang kuli bangunan bernama PA alias Kopi, ini merupakan satu jaringan dengan pelaku sebelumnya yang sudah kami tahan,” kata Mukid, Minggu (8/3/2020).
Selain pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu kotak besi warna putih di dalamnya terdapat satu bungkus bekas rokok berisi tiga buah pipet kaca diduga masih ada sisa-sabu habis dipakai dengan berat kotor masing-masing 1,51 gram, 1,67gram dan 1,65 gram.
Juga, tiga plastik klip yang sudah dah terpotong diduga sisa bungkus sabu-sabu habis dipakai, tiga buah potongan sedotan plastik sebagai skrop, satu buah ponsel merek Xiaomi warna putih kombinasi silver.
Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang guna proses hokum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari pemasok dan jaringan yang berkaitan dengannya.
“Tersangka terancam dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.