SUMOBITO, KabarJombang.com- Karena edarkan sabu bermodus permen. Penjual sabu di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diciduk Satresnarkoba Polres Jombang.
Adalah M Zidny (42) pengedar sabu yang ditangkap Senin (15/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Tersangka menjadi TO dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
“Tersangka kita amankan di rumahya pada Senin kemarin. Diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan TO kami,”tutur AKP Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/3/2021).
Menurut AKP Mukid, modus yang digunakan dalam mengedarkan sabu, tersangka menyulap sabu seolah-olah menjadi permen agar dapat mengelabuhi petugas.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menggunakan plastik permen untuk menyimpan sabu yang dia miliki, “terangnya.
Barang bukti sabu yang dimasukan ke plastik permen seberat 0.48 gr dan 0.2 gr serta barang bukti lain seperti HP, sudah amankan di Mapolres Jombang.
Untuk pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Jombang, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna untuk pengembangan kasus serta TO yang masih terus kita cari,”kata AKP Mukid.
Akibat ulahnya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.