JOMBANG, KabarJombang.com – AR, pelaku penyelundupan sabu dalam cabai rawit ke dalam Lapas Jombang, baru sekitar 6 bulan menghirup udara bebas.
Warga Sambong ini sebelumnya harus mendekam dalam penjara karena terlibat peredaran pil dobel L. Ia divonis 1 tahun penjara dan ditahan di Lapas Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Mochammas Mukid mengatakan bahwa tersangka penyeludupan sabu dalam cabai rawit ini, pernah ia tangkap sekitar 1,5 tahun lalu dengan kasus peredaran dobel L.
Seperti diketahui, AR dibekuk setelah terbukti membawa paket sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit ke Lapas Jombang, pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu.
Sabu seberat total 6 gram yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam 18 buah cabai ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah cabai dalam kondisi terkelupas. Sedianya bungkusan cabai narkoba itu akan dikirim ke salah satu narapidana kasus narkoba berinisial DK.
Setelah diperiksa seluruh barang bawaannya, ternyata terdapat 18 buah cabai yang didalamnya terdapat narkotika itu. Modusnya, sabu yang dikemas dalam plastik kecil itu dimasukkan ke dalam cabai yang telah dibuang bijinya.
“Lalu ujung dan pangkal buah cabai dilem sehingga tertutup lagi,” tandasnya.
Mukid mengatakan, AR sendiri mengenal DK saat keduanya sama-sama menjadi narapidana di dalam blok narkoba. AR bebas terlebih dulu, sedangkan DK masih menjalani masa hukumannya.
Namun, komunikasi keduanya masih tersambung. AR lantas dihubungi oleh DK dan diminta mengambil paket haram itu di kawasan jalan yang ada di kelurahan Kaliwungu Jombang. Selain cabai, adapula nasi dan lauk pauk yang dikirim oleh seseorang yang ditemui oleh AR itu.
“Pengendalinya DK, AR ini kurir namun dia tahu kalau isinya cabai itu sabu,” ungkapnya.
Mukid mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konfrontir dan mengejar pemasok barang haram itu. Atas perbuatanya AR terancam 20 tahun penjara.
“Kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.