JOMBANG,KabarJombang.com- Satreskoba Polres Jombang, berhasil meringkus dua TO (Target Operasi) pengedar sabu di rumah salah satu tersangka di Desa Mojongapit, Kecamatan /Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, timnya melakukan penggrebekan di salah satu rumah tersangka Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.08 WIB.
“Kita berhasil melakukan penggrebekan terhadap dua TO pengedar sabu di salah satu rumah tersangka pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.08 WIB.”kata AKP Mukid Kamis (18/2/2021).
Dua tersangka tersebut adalah Zainul (42) warga Desa Mojongapit, pemilik rumah yang digerebek berprofesi tukang interior. Sementara satu tersangka yang digrebek di tempat sama adalah Agung (21) warga Desa Jogoloyo, Jogoroto berprofesi kuli bangunan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu beserta pirantinya, sejumlah uang, bukti transfer, dan handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Jombang.
“Untuk proses lanjutan, tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Jombang, untuk dikembangkan kembali mengungkap jaringan yang masih ada.”jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka terjerat pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.